Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
CAMAT Medan Satria, Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat mengaku tidak mengetahui persoalan izin reklame yang baru saja ambruk di wilayahnya. Sebab, proses perizinan dan rekomendasi lokasi saat itu masih ada di bawah wewenang Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum ((DPPJU) namun kini ada di bawah wewenang Dinas PUPR.
Taufiq mengakui beberapa bulan yang lalu baliho tersebut pernah terbakar.
Seperti diwartakan, sebuah baliho yang terletak di median Jalan Raya Sultan Agung kilometer 28, Kelurahan Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi ambruk, Kamis (2/3) sekitar pukul 11.30 siang. Akibatnya, satu orang sopir angkutan kota rute Pulogebang-Rawa Panjang, Supardi, 57, menjadi korban.
Edy Supriyatna, 35, seorang saksi mata menyampaikan, ambruknya baliho tersebut terjadi secara tiba-tiba. Bahkan, kondisi di sekitar lokasi terjadian tidak sedang berhembus angin kencang.
"Tiba-tiba saja ambruk, saya yang sedang duduk santai di sekitarnya pun kaget. Sebab tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba saja baliho tersebut ambruk," ungkap Edy ketika ditemui di lokasi kejadian.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, lemahnya pengawasan terhadap keberadaan papan reklame, baliho atau papan iklan berbentuk 'bando' di wilayahnya. Sebab, sejauh ini belum ada aturan yang tegas menjadi tolak ukur kapan pemilik papan reklame harus meremajakan material reklame mereka.
"Memang harusnya kita punya aturan tersebut, agar mereka tertib meremajakan material papan iklan, tiang dan sebagainya agar tidak menimbulkan koprban seperti saat ini," ujar dia.
Menurut Rahmat, bila melihat bentuk patahan dari tiang papan baliho, sepertinya bekas las penghubung tiang dan papan tidak kuat menahan beban papan yang terbuat dari besi. Apalagi, ukuran besi yang digunakan untuk memasang papan reklame tersebut hanya berukuran 20 bukan berukuran 70.
"Di bawahnya sudah diklaim, tapi kenapa atasnya tidak tentu saja dari struktur bangunan tidak kokoh," kata Rahmat.
Untuk itu, pihaknya mengaku bakal mengevaluasi keberadaan titik reklame di wilayahnya. Apalagi, pihaknya bakal tegas mengatur usia papan reklame secara berkala. "Kelalaian soal usia reklame pun akan kami perhatikan," kata dia.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Bekasi ini meyatakan pemerintah akan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh total. "Kami biayai sampai sembuh pakai jaminan kartu sehat berbasis NIK," tukas dia. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved