Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengerjaan Tanggul Raksasa Dikebut

MI
03/2/2017 08:17
Pengerjaan Tanggul Raksasa Dikebut
(Antara/Sigid Kurniawan)

SELAMA tiga dekade terakhir, warga yang tinggal di pesisir pantai utara Jakarta kerap menjadi langganan banjir akibat rob. Wilayah yang paling memprihatinkan antara lain permukiman penduduk di kawasan Muara Baru.

Baik secara ekonomi maupun sosial, selama bertahun-tahun rob telah mendatangkan kerugian yang besar.

Namun, kini penderitaan masyarakat pesisir utara Jakarta sudah menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai satu-satunya solusi untuk mengatasi rob, sebuah tanggul raksasa (giant sea wall) sedang dibangun sepanjang garis pantai utara Jakarta.

"Pembangunan tanggul harus dilaksanakan agar persoalan banjir akibat rob bisa diatasi. Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami komitmen ini menjadi no regret policy," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.

Ia menjelaskan, dalam pembangunan tanggul raksasa itu ada lima investor yang bakal terlibat.

Kelima investor tersebut ialah pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemprov DKI, BUMN, BUMD, dan swasta.

Investor-investor tersebut akan membangun tanggul yang membentang dari wilayah Tangerang melewati garis pantai Jakarta Utara hingga Bekasi dengan panjang 120.276 meter.

Dari total panjang tanggul itu, 62.632 meter dibangun di garis pantai (tanggul laut) dan sisanya 57.644 meter di muara sungai.

Untuk tanggul laut, kontribusi pemerintah pusat dan Pemprov DKI hanya sekitar 25%, selebihnya dikerjakan dan dibiayai swasta, BUMN, serta BUMD.

Pihak swasta, BUMN, dan BUMD yang terlibat membiayai pembangunan tanggul laut ialah perusahaan yang telah mengantongi izin mereklamasi pantai utara Jakarta.

Sembilan perusahaan yang terdiri atas swasta, BUMN, dan BUMD telah mendapat amanah untuk membuat pulau buatan melalui proses reklamasi.

Perusahaan-perusahaan itu ialah PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PT Pelabuhan Indonesia II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah, PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera, dan PT Jakarta Propertindo.

Pascapembangunan tanggul raksasa, rob dipastikan tidak akan lagi menggenangi permukiman warga. (Ami/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya