Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemprov Intensif Awasi Makanan

MI
02/2/2017 08:08
Pemprov Intensif Awasi Makanan
(Antara/ilustrasi)

ZAT-ZAT berbahaya yang terkandung di dalam makanan yang diperjualbelikan secara bebas rentan dikonsumsi masyarakat. Agar hal itu tidak terjadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai mengerahkan mobil-mobil laboratorium (moblab) untuk memeriksa sampel makanan yang diambil dari pasar.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dalam menanggapi upaya menangkal peredaran makanan mengandung zat-zat berbahaya, di Balai Kota, kemarin.

Dia mengatakan pemprov akan bertindak proaktif. Sebanyak enam mobil merek Isuzu berwarna biru akan disebar di pasar-pasar tradisional. Di dalam mobil itu, sejumlah petugas akan meneliti kandungan sampel makanan yang diambil dari para pedagang yang dicurigai memperjualbelikan makanan mengandung zat berbahaya.

"Moblab akan beroperasi setiap hari di spot-spot tertentu, terutama di pasar-pasar yang strategis. Utamanya di tempat-tempat yang memang dicurigai memproduksi atau mengedarkan bahan-bahan makanan berbahaya," kata Sumarsono.

Dua instansi, yakni Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) serta PD Pasar Jaya bertugas untuk menentukan pasar mana saja yang akan diteliti. Namun, masyarakat juga dapat ikut berperan.

Bila ada warga yang mencurigai makanan-makanan mengandung zat berbahaya diperjualbelikan secara bebas, mereka dapat meminta moblab datang untuk meneliti. "Jadi, moblab akan berfungsi mobile, tidak diam di satu tempat saja," imbuhnya.

Di kesempatan sama, Kepala Dinas KPKP Darjamuni menyampaikan petugas moblab yang meneliti kandungan makanan seluruhnya berasal dari pemprov. "Mereka ialah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

Dalam program moblab tersebut, lanjut Darjamuni, Dinas KPKP tidak melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Hal itu disebabkan kedua instansi itu telah berbagi tugas untuk melakukan pengecekan makanan yang beredar di masyarakat.

Badan POM bertugas meneliti makanan olahan dan makanan jadi. Dinas KPKP meneliti makanan-makanan segar yang biasa dijual di pasar-pasar tradisional.

"Kami sudah berbagi tugas dengan Badan POM. Jadi, dalam hal ini tidak perlu lagi melibatkan Badan POM," tandasnya. (Aya/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya