Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mencopot Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal itu dilakukan karena kepala bidang itu telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengungkapkan Hardiman Ahmad selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan jalan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada 2015 lalu. Dia diduga bekerja sama dengan kontraktor pemenang tender.
"Pemkot Depok memberhentikan dari jabatannya lantaran Hardiman diduga telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dalam kasus korupsi dana APBD Dinas PUPR Kota Depok senilai Rp2,6 miliar." kata Pradi di sela acara peresmian gedung SD Tugu 9 di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kemarin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pradi melanjutkan, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Hardiman dari jabatannya. Untuk menggantikan tugasnya, Wali Kota menunjuk Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PUPR Depok Agus Sopan sebagai pelaksana tugas.
"Soal status kepegawaiannya masih menunggu keluarnya putusan pengadilan," terang Pradi. Terkait proses peradilan yang akan dijalani Hardiman. Dia menegaskan pemkot tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum.
Hal itu karena Hardiman dinilai telah mencoreng wibawa pemkot dan melanggar Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta memorandum of undertanding (MoU) yang telah disepakati bersama. MoU yang dimaksud ialah tentang ikrar untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang diucapkan saat dilantik menjadi Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada 30 Desember 2016.
Hardiman ditahan Polres Depok pekan lalu seusai menjalani pendalaman pemeriksaan bersama dua kontraktor, yakni Bonar Panjaitan dan Ricardo.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok Manto Jorgi menjelaskan Hardiman diduga menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.
Padahal, lanjutnya, dia telah mengingatkan agar pejabat di Dinas Pekerjaan Umum tidak main mata dengan para pemborong. "Imbauan itu tidak dianggap," katanya. (KG/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved