Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMBANGUNAN ibu kota Jakarta tidak terlepas dari kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan swasta (corporate social responsibility/ CSR). Namun, selama ini belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Sejak 2013, sebagian pembangunan perkotaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan dana CSR dari perusahaan swasta. Seiring gencarnya pembangunan menggunakan dana CSR belakangan ini disepakati untuk membuatkan regulasinya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2017. Raperda tersebut diusulkan DPRD DKI Jakarta dengan harapan bisa rampung pada kuartal IV. Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov DKI ditunjuk sebagai instansi yang bertanggung jawab menyusun isinya.
Ketika dimintai konfirmasinya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan mendukung penuh inisiatif DPRD untuk meningkatkan model pencatatan kegiatan CSR dalam anggaran pendapatan dan belanja baerah (APBD) serta penguatan sistem transparansi dan akuntabilitas.
Namun, menurutnya, proses menuju pengesahan tidak akan bisa cepat sebab harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Prosesnya membutuhkan waktu karena berkaitan dengan kewenangan Kemendagri. Administrasi aset yang masuk ke APBD harus konsultasi dengan Kemendagri," papar Sumarsono di Balai Kota, kemarin.
Pengaturan ruang lingkup CSR menjadi tidak mudah lantaran umumnya CSR berbentuk barang. Untuk mengadministrasikan ke APBD hanya bisa berbasis tunai. "Ada metode penghitungannya sendiri," tandas Sumarsono.
Lampiran DPRD DKI Nomor 50 Tahun 2016 Tanggal 23 Desember 2016 menyebutkan Perda tentang CSR akan bermateri pokok pengaturan ruang lingkup CSR, pembiayaan, pelaksanaan, hak dan kewajiban perusahaan.
Aset CSR Masuk APBD
Perda CSR juga akan mengatur program tanggung jawab sosial perusahaan.
Masuknya aset CSR ke APBD, Pemprov DKI harus mengikuti normal standard procedure criteria dari pemerintahan pusat. Pasalnya, CSR harus dimasukkan ke kolom penerimaan dan harus bisa dihitung dalam bentuk nilai uangnya. "Harus ada nilainya. Cara menghitung nilainya pun harus ada prosedurnya. Semua itu dari Kemendagri."
Selama ini, lanjut Sumarsono, Pemprov DKI belum menginstruksikan inspektorat untuk mengaudit kegiatan pembangunan yang menggunakan dana CSR. Kegiatan-kegiatan pembangunannya tercatat menggunakan sistem aktual. "Semua dana CSR sudah kita catat dengan baik karena persyaratan lengkap dan dikoordinasikan dengan asisten pembangunan Pemprov DKI," tandasnya.
Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan calon produk hukum tersebut merupakan inisiatif dewan. Supaya aset dari CSR memiliki akuntabilitas dan trasparan, dia berharap segera disahkan menjadi perda.
"Seluk-beluk CSR harus jelas. Sudah kita masukkan ke Prolegda 2017. Nantinya aturan CSR dapat diatur secara detail. Perda ini untuk menjunjung transparansi serta meminimalisasi kekacauan pengelolaan CSR," papar Taufik.
Tidak transparannya pengelolaan CSR di DKI Jakarta, menurut Taufik, lantaran pelaksanaan hanya melibatkan Pemprov DKI bersama perusahaan swasta terkait. Secara otomatis, laporannya tidak dapat dimonitor oleh legislatif selaku pengemban fungsi pengawasan. (DA/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved