Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEMENTERIAN Perhubungan bakal menerapkan pembatasan usia kendaraan pribadi di jalan protokol Ibu Kota. Hal itu bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Iskandar Hartanto mengungkapkan menerapkan kebijakan itu memang tidak mudah. Butuh waktu untuk sosialisasi yang cukup panjang.
"Jadi tidak terus diterapkan minggu depan, atau tahun ini, paling tidak lima tahun ke depan," kata Pudji seusai penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha di Jakarta, kemarin.
Kementerian Perhubungan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), jelasnya, tengah mengkaji seberapa efektif dan apa dampaknya jika kebijakan itu diterapkan. Selain itu, yang dikategorikan kendaraan usia tua harus ditentukan secara hati-hati.
Dengan kebijakan pembatasan usia kendaraan, Pudji yakin tiga hal bisa tercapai sekaligus, yakni bisa mengurangi kemacetan, tingkat kecelakaan, dan polusi udara yang ditimbulkan dari gas buangnya.
"Kalau saat ini kan ukuran kita hanya kendaraan laik jalan saja, tidak melihat usia kendaraan. Bisa saja sekarang metromini masih muda, tapi kalau sudah kita anggap tidak layak, ya, tidak boleh operasi," kata Pudji
Menurut Pudji, pembatasan kendaraan bermotor itu terbukti sudah efektif dalam mengendalikan kemacetan di DKI Jakarta. Ia mencontohkan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang diterapkan di Jakarta banyak sisi positifnya.
Hanya, pembatasan kendaraan bermotor tersebut harus dilakukan dengan kajian yang matang mengingat hal itu akan menjadi poin pengaruh dalam pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. "Misal lima tahun lagi, hanya dari sekarang kita harus pikirkan mengenai hal itu," pungkas Pudji.
Beberapa negara yang menerapkan aturan itu, antara lain, Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura. Di Jepang, mobil tua bisa digunakan dengan pajak tinggi.
Sebenarnya, Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi yang terdapat pembatasan usia kendaraan. Sayangnya, itu hanya berlaku untuk angkutan umum di atas 10 tahun saja, belum menyentuh kendaraan pribadi.
Saat perda disahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta perda itu agar direvisi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Basuki berdalih, daripada membatasi angkutan umum, lebih baik membatasi kendaraan pribadi.
Terlebih, jelasnya, volume kendaraan pribadi sudah terlalu banyak di Jakarta sehingga dia meminta kepada masyarakat Jakarta untuk menjual kendaraan pribadi mereka ke luar kota.
"Coba lihat di luar negeri, hampir 80% itu orang naik kendaraan umum. Karena dia enggak sanggup beli mobil, karena mobil dibatasi. Coba lihat mobil-mobil Eropa sekarang, itu persneling, oli, segala macem enggak bisa diganti lo, lima tahun langsung dibuang," kata Ahok. (Adi/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved