Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sylviana Murni Diperiksa Kasus Korupsi Masjid

MI
30/1/2017 08:34
Sylviana Murni Diperiksa Kasus Korupsi Masjid
(MI/Panca Syurkani)

SYLVIANA Murni, calon Wakil Gubernur DKI, hari ini menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz Kantor Wali Kota Jakpus.

"Kami mengundang beliau pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Kuningan," kata Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan, kemarin.

Sylvi dimintai keterangannya terkait statusnya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 2010 saat pembangunan masjid yang menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp27 miliar. "Kami akan klarifikasi kepada beliau terkait dengan temuan kami. Seperti apa dia sesuai kapasitasnya sebagai wali kota saat itu," ujar Adi.

Penyidik Tipikor Bareskrim Polri telah memeriksa lebih 20 saksi. Selain pemeriksaan para saksi, penyidik juga telah mengecek fisik masjid dua lantai itu. Hasilnya, penyidik menilai ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dengan nilai kontrak.

Penyidik, lanjut Adi, sudah memiliki dua alat bukti dan telah menaikkan status kasus tindak pidana korupsi ke penyidikan. Adi belum bersedia menjelaskan apa bukti kuat yang dimiliki polisi. Meski kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan siapa tersangka.

Peletakan batu pertama Masjid Al-Fauz berlangsung awal Juni 2010 dan rampung akhir Desember 2010. Sylviana menjabat sebagai Wali Kota Jakpus hingga awal November 2010.

Posisinya digantikan Saefullah yang kini menjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Saefullah juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, Sylviana Murni juga telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 20 Januari 2017. Dia diperiksa selama hampir 7,5 jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015. Seusai menjalani pemeriksaan, Sylvi yang saat kejadian menjabat Ketua Kwarda Pramuka DKI sekaligus Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta menyebut dana itu bukanlah dana bantuan sosial, melainkan dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Dia mengklaim penggunaan dana telah diaudit kantor akuntan publik yang terdaftar dan telah dinyatakan wajar. Selain itu, ia mengaku dana sisa sebesar Rp801 juta telah dikembalikan ke kas daerah. "Ada bukti pengembalian ke kas daerah, dengan jumlah Rp801 juta sekian," ujar Sylvi.

Saat menanggapi Sylvi, Adi Deriyan menyatakan akan memanggil auditor yang dimaksud.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polri, dana yang dimaksud ialah dana bansos.

"Berdasarkan pengakuan Bu Sylvi memang dana hibah. Namun, berdasarkan laporan dari masyarakat, itu TPK (tindak pidana korupsi) bansos," jelas Adi. (Mal/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya