Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Revisi Perda Pendidikan Perhatikan Swasta DKI

MI
30/1/2017 08:20
Revisi Perda Pendidikan Perhatikan Swasta DKI
(MI/Ramdani)

REVISI Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan menjadi salah satu usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD DKI Jakarta yang masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 setelah sebelumnya gagal disahkan pada 2016.

Anggota DPRD DKI Komisi E dari Fraksi Partai Demokrat-PAN Ahmad Nawawi menegaskan pihaknya akan lebih memperhatikan nasib sekolah-sekolah swasta di DKI Jakarta.

Ia menilai Pemprov DKI bersikap diskriminatif terhadap sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Saat sekolah swasta menorehkan prestasi, barulah sekolah swasta diakui sebagai sekolah milik DKI. Padahal, dalam perkembangan dan pembangunannya sekolah swasta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

"Sekolah swasta lebih banyak ketimbang sekolah negeri di Jakarta. Hanya 33% sekolah berstatus negeri, sisanya milik swasta," kata Ahmad Nawawi, kemarin.

SMP swasta tercatat 360 sekolah, lebih banyak dari SMPN yang hanya 288. Begitu juga SMA mencapai 400, sedangkan SMAN cuma 117. Sementara itu, SMK swasta berkisar 500-600, jauh melampaui SMK negeri sebanyak 63.

Saat biaya sekolah negeri digratiskan untuk pendidikan 12 tahun, sekolah swasta menengah ke bawah belum menikmati keistimewaan yang sama. Nantinya, dalam poin revisi perda, Pemprov DKI diwajibkan menanggung SPP peserta didik di sekolah swasta. Hal itu termasuk penambahan fasilitas dan gaji untuk guru honorer.

"Sekolah swasta juga dapat menerima bantuan peralatan penunjang pendidikan seperti laboratorium, perpustakaan, atau alat praktik," kata Ahmad.

Di dalam raperda tersebut juga diatur guru honorer yang telah mengabdi selama 20 tahun hingga usia 60 tahun, tetapi belum diangkat menjadi PNS akan mendapat uang kerahiman. Pemprov DKI diusulkan memberi uang kerahiman untuk guru honorer di sekolah negeri atau swasta sebesar Rp500 juta. "Paling enggak mereka bisa buka warung sehabis mengabdi jadi guru," katanya.

Gaji guru honorer di sekolah swasta yang berkisar Rp1 juta-Rp2 juta dinilai belum pantas. (Aya/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya