Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dua Bandar Ditembak, Sekuintal Sabu Didapat

MI
25/1/2017 09:06
Dua Bandar Ditembak, Sekuintal Sabu Didapat
(Antara/Ilustrasi)

GUDANG penyimpanan narkoba jenis sabu di rumah toko (ruko) Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, diungkap penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, akhir pekan lalu. Ditemukan sabu seberat 106,3 kilogram atau 1 kuintal lebih.

"Dua pelaku ditembak dan meninggal dunia karena melawan petugas saat digerebek," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, di pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung, Jakarta Timur, kemarin.

Pelaku lain berinisial AK dan AA ditangkap di tempat berbeda beberapa waktu lalu. S dan BY tewas karena melawan petugas.

Nico mengungkapkan petugas sudah lama mengintai keempat pelaku. Pihaknya pertama kali mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar ke Jakarta pada 11 Januari 2017.

Berbekal informasi itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKB Gembong Yudha langsung mengamati aktivitas di sekitar ruko tempat penyimpanan sabu tersebut.

"Sepekan setelah pengintaian, pada 18 Januari, petugas mengamankan S dan langsung menggiringnya ke ruko penyimpanan. Di sana petugas menemukan barang bukti sabu," jelas Nico.

Dari keterangan S, petugas menangkap AK di Muara Baru, lalu menangkap AA pada 22 Januari 2017. Dari pemeriksaan para pelaku diketahui sabu tersebut dari Guangzhou, Tiongkok, yang diselundupkan melalui tiga alat panel listrik dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan kemudian disimpan di ruko tempat penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mal/Nic/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya