Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Tahan Penghina Bendera Negara

Nicky Aulia Widadio
22/1/2017 11:14
Polisi Tahan Penghina Bendera Negara
(MI/Rommy Pujianto)

PENYIDIK Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan (Jaksel) menahan Nurul Fahmi, 28, pelaku pembawa bendera Merah Putih yang dicoret dengan tulisan Arab, saat demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri.

Fahmi ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (20/1) dini hari. Hingga kini polisi masih mendalami motif yang menggerakkan Fahmi membawa bendera itu.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita bendera Merah Putih bertuliskan 'Laa Ilaaha Illallah' dan bergambar pedang di bawahnya. Satu sepeda motor turut disita. Sejauh ini, dia mengaku melakukan hal itu karena terinspirasi oleh bendera Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selain itu, pengakuan lainnya ialah statusnya sebagai simpatisan FPI.

Namun, Fahmi tidak membuktikan hal itu karena tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota FPI kepada penyidik. "Kalau ada keterkaitan dengan FPI, baru kita panggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Terkait dengan hal itu, sambungnya, belum ada rencana polisi memanggil pihak FPI. Secara terpisah, Ketua DPP FPI Jakarta Novel Bamukmin membantah pengakuan Fahmi sebagai simpatisan FPI. Novel yang juga merupakan pengacara Fahmi mengatakan Fahmi bukan anggota ataupun simpatisan FPI.

"Dia bukan anggota FPI. Bahkan simpatisan saja tidak," tegas Novel. Dia menerangkan pemeriksaan rampung kemarin pukul 02.30 WIB dan Fahmi resmi ditahan penyidik pukul 04.00.

Dipesan
Keterangan Novel berbeda dengan informasi yang diberikan pihak keluarga Fahmi yang tinggal di kawasan Klender, Jakarta Timur. Menurut mereka, Fahmi merupakan simpatisan FPI, tetapi tidak tercatat sebagai anggota ormas mana pun.

"Fahmi itu simpatisan. Enggak pernah ikut (terdaftar) di ormas-ormas," ujar Nur, 46, kakak Fahmi. Menurut Nur, bendera tersebut dibuat Fahmi tanpa ada maksud apa-apa. Bahkan, Fahmi dan keluarga tidak menyangka bendera bertulisan Arab dengan gambar dua pedang bersilang tersebut bisa menjadi masalah besar hingga ke ranah pidana.

Dia melanjutkan bendera tersebut dipesan Fahmi di sebuah percetakan sablon. Pada aksi demonstrasi 14 Oktober 2016 lalu, Fahmi juga telah membawa bendera itu. "Sudah lama ada bendera itu. Pada aksi demonstrasi 14 Oktober 2016 juga sudah dibawa. Namun, kenapa baru sekarang jadi masalah?" tanya Nur.

Atas perbuatan tersebut, Fahmi dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat saksi yang melihat dan mendengar kejadian saat demo tersebut. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Polri untuk menindak tegas pelaku. "Kalau memang bendera ditulisi, tentu polisi harus menindak tegas," kata Kalla.

Wapres juga mengaku melihat adanya bendera Merah Putih yang ditulisi saat demo FPI di Mabes Polri tersebut. Namun, Wapres mengaku tidak sempat membaca bunyi tulisannya. "Ya, saya melihat juga, tapi tidak baca. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, ya, harus diberi sanksi hukum," kata dia. (J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya