Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
IDEALNYA aturan selalu ditaati, ada atau tidak ada yang mengawasi. Namun, yang terjadi sebaliknya. Mungkin, jika sanksinya tegas dan jelas, sangat mungkin aturan ditaati. Itu belum terlihat di area tempat publik yang terdapat peringatan dilarang merokok. Justru di sana dilanggar mereka yang saban hari menempati area itu.
Seperti di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Di area tunggu terminal, misalnya, meski terdapat stiker dilarang merokok, para sopir bus yang sedang istirahat dengan bebasnya merokok. Belum lagi, gelas pelastik kopi berserakan menambah tempat itu semakin tak nyaman.
Beberapa para calon penumpang sesekali menutup hidung dan menghindar. Pedagang asongan bebas menawarkan rokok ke para penumpang yang menunggu bus di sana.
Iwan, 42, sopir bus di Terminal Kalideres, mengaku tidak ada razia yang dilakukan pengelola terminal ataupun Pemprov DKI. “Sudah lama enggak ada. Dulu awal tahun (2016) sempat beberapa kali (razia). Ya kalau enggak ada yang tegur mah enggak masalah, ya,” kata Iwan
Di tempat publik lainnya, seperti di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta Barat, pun bisa dijumpai. Di sana bisa dijumpai pengunjung yang merokok di sembarang tempat.
Lagi-lagi, mereka ialah pemilik toko, orang yang saban hari ada di sana. Para perokok mudah dijumpai di lantai dua dan tiga. Dengan santai para pemilik toko itu merokok sembari melayani pengunjung.
Di kantor pemerintahan pun sama kondisinya. Seperti di lorong jalan samping Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Beberapa stiker larangan merokok hanya jadi penghias bagi pengunjung ataupun PNS yang terlihat merokok di tempat itu.
Di kantin Kantor Wali Kota Jakarta Barat, setali tiga uang. Agustina, 39, pengunjung lain, merasa jengkel karena tidak ada petugas yang menegurnya. “Pernah saya tegur, malah dia (perokok) bilang ‘Kenapa, saya merokok di mana, petugas juga tidak larang’,” ujarnya
Albert, perokok lainnya, beralasan mereka juga memiliki hak. Jika melarang, harus ada solusi bagi perokok agar bisa merokok.
Aturan kawasan dilarang merokok sudah lebih dari 10 tahun diterapkan di Jakarta. Kebijakan pelarangan merokok di tempat umum bermula dari pengendalian merokok di lingkungan kerja Pemprov DKI (SK Gubernur Nomor 16 Tahun 2004).
SK itu dikembangkan menjadi Peraturan Gubernur No 75/2005 yang isinya larangan merokok di kawasan dilarang merokok, seperti tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat ibadah, serta arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum. Sebagai gantinya, tersedia kawasan merokok yang tempatnya terpisah.
Pada 2010, larangan merokok itu diperbarui melalui Pergub No 88/2010. Dalam pergub itu, semua pengelola bangunan harus mengarahkan perokok untuk merokok di luar gedung. Namun, sejumlah aturan itu belum membuat ciut perokok. (Akmal Fauzi/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved