Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PROYEK penerapan sistem jalan berbayar electronic road pricing (ERP) memakan biaya triliunan. Hal itu disampaikan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sebelum mengambil cuti dari jabatannya dalam rangka pilkada.
Ahok mengungkapkan pengadaan barang ERP bernilai Rp3 triliun-Rp4 triliun. Sejumlah peralatan akan dipasang di area pendeteksi kendaraan. Peralatan itu meliputi kamera ANPR (automatic plate number reader) untuk mendeteksi pelat nomor kendaraan secara otomatis.
Kamera ANPR nantinya dipasang di gerbang-gerbang pendeteksi bersama dengan VDC (vehicle detection classification) untuk mendeteksi jenis kendaraan serta multi lane free flow (lane controller) yang dapat mendeteksi kendaraan multijalur tanpa harus berhenti pada waktu proses pemungutan tarif.
Setiap mobil sudah terpasang on board unit (OBU). OBU akan diberikan secara gratis, tetapi pengguna harus menjaminkannya dengan uang deposit senilai Rp200 ribu. Apabila OBU dikembalikan dengan alasan, misalnya pindah domisili, deposit akan dikembalikan.
OBU berisi sejumlah uang berupa virtual account dan data-data pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, nomor kontak telepon, ataupun alamat surat elektronik.
Data di dalam OBU akan terdeteksi oleh antena DSRC (dedicated short range communication) ketika kendaraan melewati area jalan berbayar. “Sistem pengawasan pada area deteksi akan memeriksa OBU kendaraan dan melakukan klasifikasi data.
OBU yang rusak akan terdeteksi berupa data foto kendaraan yang dikirim ke operational back office (OBO) atau sistem pusat,” jelas Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Sigit Widjatmoko, beberapa waktu lalu.
Ketika kendaraan memasuki kawasan ERP, biaya secara otomatis akan ditarik dari OBU sesuai tarif yang berlaku. Saldo OBU bisa dari saldo tabungan, kartu kredit, ATM, atau top up di merchand yang sudah ditunjuk.
Sigit menerangkan setidaknya ada dua elemen penting terkait dengan pemotongan saldo. Analogi penggunaan OBU sama dengan pemakaian kartu kredit. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan kartu kredit tersebut.
Sanksi jika saldo pada OBU kurang berupa denda 10 kali lipat berdasarkan tarif layanan yang berlaku pada saat itu terhitung 2 x 24 jam sejak memasuki kawasan ERP. Apabila denda kekurangan saldo OBU tidak dibayar, kepolisian akan melakukan tilang secara elektronik.
“Penerapan sistem ERP terintegrasi dengan penindakan pelanggaran. Karena itu, alat identifikasi ini harus diakui juga oleh kepolisian agar dapat dipakai sebagai penindakan elektronik,” paparnya.
Sigit menegaskan tidak akan terjadi kesalahan pemotongan pembayaran karena penggunaan frekuensi microwave 5,8 GHz pada DSRC akan menghindarkan interferensi dari gelombang-gelombang radio UHF. (Aya/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved