Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) terkait lahan di Rumah Sakit Sumber Waras. Hakim menyatakan pemindahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sah.
"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat seluruhnya. Dan menghukum penggugat memikul biaya dalam perkara ini sebesar Rp516.000," ujar Ketua Majelis Hakim Muchammad Arifin dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (10/1).
Hakim menilai YKSW ialah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI. Sebab, YKSW memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Majelis hakim berpendapat penggugat tidak bisa buktikan sertifikat hak guna tanah adalah miliknya. Maka tergugat adalah subjek hukum yang sah yang memiliki tanah tersebut. Tergugat (YKSM) berhak menjual kepada turut tergugat (Pemprov DKI)," tambah Arifin.
Sementara itu, pihak PSCN akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim. Kuasa hukum PSCN Amor Tampubolon mengaku kecewa atas keputusan hakim tersebut.
"Kita tidak sependapat, kita punya hak untuk banding. Gugatan kita mendasar tetapi berbeda pendapat dengan majelis," kata Amor. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved