Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MANTAN pilot Maskapai Citilink Indonesia Captain Tekad Purna Agniamartanto tidak terbukti mengonsumsi narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan assesment dan laboratorium Badan Narkotika Nasional.
Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/1), mengatakan, yang bersangkutan telah melalui proses assesment untuk mengetahui zat apa yang digunakan, jumlah berapa, dan sejak kapan oleh psikolog ahli dan dokter ahli di bidang narkotika.
Kemudian, lanjut dia, Capt Tekad juga telah melalui pemeriksaan fisik melalui sampel urine, rambut, dan darah.
"Hasil pertama dari pemeriksaan fisik, tidak ditemukan kelainan yang bermakna, kedua dari hasil pemeriksaan psikiatris yang bersangkutan mengalami gangguan penyesuaian, dan yang ketiga dari hasil pemeriksaan penunjang, yaitu urine, darah dan rambut yang bersangkutan tidak terdeteksi kandungan narkotik," katanya.
Slamet menjelaskan terdapat gangguan penyesuaian, yaitu terjadi penurunan emosi atau masalah yang sudah ada dan bisa berkembang menjadi bersifat depresif.
Terkait dugaan Capt Tekad mengonsumsi ganja jenis Gorila atau Ab-Chminaca yang baru ditemukan sebagai zat narkotika baru (NPS) oleh BNN pada 25 Mei 2016, tetapi belum dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagai zat narkotika.
Dia menjelaskan apabila seseorang mengonsumsi ganja Gorila, yang bersangkutan akan mengalami gangguan otak, timbul gejala paranoid, kerusakan pada ginjal dan hati, serta berujung pada kematian.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan pada 28 dan 30 Desember 2016 dinyatakan Capt Tekad Purna Agniamartanto dinyatakan unfit atau tidak sehat.
"Dan hasil investigasi oleh Ditjen Perhubungan Udara terkait dengan kejadian QG 800, diketahui bahwa Capt Tekad Purna Agniamartanto melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan penerbangan sipil dan SOP perusahaan yang telah disetujui oleh Ditjen Perhubungan Udara, sangat membahayakan keselamatan penerbangan," katanya.
Karena itu, Muzaffar mengatakan, mengacu pada hal tersebut, maka pada 5 Januari 2015, Ditjen Perhubungan Udara mencabut lisensi penerbangan atas nama Tekad Purna Agniamartanto.
Dia mengatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 121, di antaranya tidak mengikuti rapat singkat atau briefing sebelum terbang, tidak dalam kondisi fit yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dan diketahui tidak datang tepat waktu. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved