Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DUA rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan reklamasi pantai utara Jakarta ditargetkan rampung tahun ini. Pembahasan kedua rancangan regulasi itu, yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KSP) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sempat dihentikan pada 2016 karena tersandung masalah korupsi.
Menurut Surat Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, Raperda RZWP3K ditargetkan rampung pada kuartal II tahun ini. Adapun Raperda RTR KSP direncanakan selesai pada kuartal III. Kedua rancangan aturan daerah itu merupakan bagian dari 21 raperda yang belum disahkan pada 2016.
Di 2017, 21 raperda tersebut kembali dibahas dan dimasukkan Program Legislatif Daerah (Prolegda) DPRD DKI. Saat menanggapi pembahasan kembali RZWP3K dan RTR KSP, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra M Taufik menuturkan dua raperda tersebut dihentikan pembahasannya lantaran kasus korupsi yang melilit mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada pertengahan 2016.
"Raperda soal reklamasi dan zonasi tertunda karena ada kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta," kata Taufik, kemarin (Senin, 9/1).
Selain dua raperda itu, pada Prolegda 2017 juga akan dibahas Perubahan Perda No 16 Tahun tentang Pajak Parkir, Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Hal lain yang akan dibahas ialah revisi Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, revisi Perda No 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar, serta Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok yang diinisiasi DPRD.
"Perda tentang kawasan tanpa rokok yang diusulkan DPRD sebenarnya sudah tinggal pembahasan di dewan. Drafnya sudah ada, tapi harus dibahas lagi karena ada perubahan," jelasnya.
Sebelumnya, di 2016 terdapat 16 raperda yang masuk Prolegda. Dari jumlah itu, hanya lima yang telah disahkan, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Akibat penundaan penyelesaian di 2016, jumlah raperda yang harus disahkan DPRD melonjak menjadi 32 pada tahun ini. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pembahasan raperda baru dan tunggakan Raperda 2016.
Untuk raperda baru, beberapa yang akan dibahas, antara lain perubahan atas Perda No 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dan Raperda Penyelenggaraan Perindustrian.
Secara terpisah, Bagian Perundangan DPRD DKI melalui keterangan tertulis menyebutkan materi pokok pembahasan perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, antara lain menyangkut peleburan Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, secara kuantitas hanya sedikit raperda yang disahkan DPRD.
Menurutnya, tiap raperda memiliki materi yang berbeda sehingga berpengaruh terhadap lamanya proses pengesahan. "Kalau dihitung dari jumlah kuantitas memang sedikit. Mungkin substansinya lebih berat sehingga lebih lama penyelesaiannya seperti pembahasan Raperda Reklamasi."(J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved