Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENYIDIK Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali memeriksa Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani yang sebelumnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik.
"Ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan untuk Pak Buni Yani ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Namun, Argo menolak menyebutkan pertanyaan yang dimaksud berhubung terkait dengan konten penyidikan. Pemeriksaan ini berkaitan dengen proses melengkapi berkas perkara Buni Yani.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke JPU pada 6 Desember 2016. Namun, pada 19 Desember 2016, berkas perkara itu dikembalikan oleh JPU kepada penyidik untuk dilengkapi.
Menurut Argo, konten yang perlu dilengkapi perihal keterangan dari Buni Yani sebagai tersangka.
Terkait pemanggilan kembali ini, pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman, mengkritik penyidik yang baru memanggil Buni untuk melengkapi berkas setelah 14 hari setelah berkas perkara dikembalikan oleh JPU.
"Kamu mempertanyakan tentang pada saat pihak kejaksaan mengembalikan berkas Pak Buni ini, sebenarnya 14 hari harus dikembalikan lagi," ujar Cecep saat mendampingi Buni Yani.
Menanggapi hal tersebut, Argo menyatakan pihaknya tetap akan melengkapi berkas perkara tersebut meski telah melewati tenggat 14 hari.
"Kita juga memperbaiki apa yang telah JPU berikan untuk perbaikan berkas, jadi kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke jaksa," jelas Argo. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved