Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Keluarga Dodi ingin Tahu Apa Motif Ramlan Dkk

Ilham Wibowo
06/1/2017 10:29
Keluarga Dodi ingin Tahu Apa Motif Ramlan Dkk
(Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menunjukkan tersangka Ridwan Sitorus alias Ius Pane--ANTARA/Sigid Kurniawan)

SELURUH pelaku perampokan di Pulomas telah tertangkap. Enam orang korban juga telah dimakamkan. namun, yang masih belum terang benar, apa motif di balik aksi para pelaku tersebut.

Hal itu pula yang ingin diketahui pihak keluarga korban. Mereka masih belum bisa menerima kematian Dodi Triono beserta dua orang anaknya murni lantaran perampokan. Polisi diminta terus menelisik motif terencana pelaku Ramlan Butarbutar dan kawanannya.

"Soal pelaku melakukan aksinya secara acak, itu hanya pengakuan pelaku," kata kuasa hukum keluarga Dodi, Azam Khan di lokasi rekonstruksi, Jalan Pulomas Utara No. 7A, Kayu Putih, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (6/1)

Azam mengaku telah menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi yang dihadiri oleh pelaku Ius Pane. Pihak keluarga juga akan membantu penelusuran penyidik kepolisian lewat keterbukaan latar belakang keluarga.

"Saya langsung konsultasi pada penyidik. Pasal yang harus diterapkan seharusnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Azam.

Azan yakin pelaku penyekapan yang mengakibatkan 6 dari 11 orang tewas ini secara sengaja melakukan aksinya. Pelaku paham rumah Dodi tidak memiliki penjagaan yang ketat.

"Sedikit aneh kalau yang hilang hanya jam tangan dan uang 6 juta saja. Kita ingin tahu kepentingannya apa," ujar Azam.

Latar belakang Dodi sebagai pebisnis juga perlu ditelusuri untuk mengungkap pelaku lain. Menurut Azam, pihak keluarga ingin kasus ini dibongkar lebih dalam.

"Harus diselidiki lagi itu pelaku Ius Pane. Dia juga punya ide yang masukan ke kamar mandi," tuturnya.

Polisi telah menembak mati Ramlan dalam pengejaran. Pelaku lainnya yakni Erwin Situmorang, Alfin Barius Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Ius Pane kini telah ditahan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP ayat 4 Jo Pasal 333 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya