Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KEPALA Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akan menyelidiki proses pembantaran terhadap Ramlan Butar Butar, tersangka perampokan di Pulomas, Jakarta Timur.
Pasalnya, gara-gara pembantaran yang diberikan pada 2015 atas kasus serupa itu, Ramlan jadi leluasa menjalankan aksinya kembali.
"Bagaimana dalam proses dibantarkan kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu. Tentu ini akan diselidiki secara internal. Di mana tugas dan tanggung jawab petugas?" kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/12).
Ia menjelaskan, seorang tersangka pelaku kejahatan dalam status apa pun harus selesai dengan proses penegakan hukum di pengadilan.
"Harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan, dan pemidanaan. Dalam proses administrasi, yang bersangkut-an dibantarkan dan DPO itu benar, tapi kenapa kemudian tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," jelas Martinus.
Tahanan rumah
Pada 15 Agustus 2015, Ramlan bersama dua anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok atas kasus perampokan di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Saat itu, Ramlan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak kejahatan dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara.
Saat berada di dalam tahanan, polisi yang tengah memeriksanya membantarkan penahanan Ramlan karena ia menderita sakit gagal ginjal.
"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosis dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramat Jati sehingga harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," terang Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.
Berdasarkan Surat Perintah Pembantaran No SPPP/004/XI/2015/Reskrim, Ramlan dibantarkan dari 2 September sampai 8 Oktober.
Saat masa pembatarannya habis, Ramlan tak kunjung ditahan. Statusnya malah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Berdasarkan surat nomor SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015, Polres Depok menjadikan Ramlan sebagai tahanan rumah dan hanya dikenai wajib lapor.
"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan daftar pencarian orang tanggal 25 Oktober 2015," ucap Rikwanto.
Berbeda dengan Ramlan, dua anak buahnya dalam kasus perampokan di Tapos itu, Jhony Sitorus dan Posman H Andi, telah divonis masing-masing 7 tahun dan 6 tahun penjara.
Satu anak buahnya lagi, Pendi Rajagukguk, yang juga ikut dalam perampokan itu, hingga kini belum dapat ditangkap. (KG/Nic/Ant/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved