Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BERKAS perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih diteliti oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hingga kini belum diputuskan waktu persidangan.
"Berkas sudah sampai di ketua pengadilan. Sekarang masih diteliti apakah kasus ini masuk wilayah hukum PN Jakarta Utara," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Minggu (4/12).
Nantinya, kata dia, setelah berkas telah diteliti dan kasus itu dinyatakan masuk perkara PN Jakarta Utara, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim.
"Sampai hari ini belum ada kesimpulan, mungkin Senin akan ditentukan dan lanjut penunjukan majelis hakim. Setelah itu baru majelis hakim akan diskusi untuk tentukan jadwal persidangan," ujarnya.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved