Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tunjangan Pegawai Pemkot Bekasi bakal Dinaikkan 66 %

Gana Buana
30/11/2016 17:18
Tunjangan Pegawai Pemkot Bekasi bakal Dinaikkan 66 %
(MI/ BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH Kota Bekasi berencana menaiKkan tunjangan aparatur Pemerintah Kota Bekasi pada 2017 mendatang. Diprediksi kenaikannya mencapai 66 persen.

"Karena itu profesionalitas kerja pegawai harus dijaga, jangan sampai ada lagi yang mangkir saat jam kerja pegawai," ujar Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (30/11).

Menurut Rahmat, peningkatan besaran tunjangan pegawai ini dimaksudkan agar pegawai di lingkup pemerintahannya bisa lebih giat bekerja. Seperti halnya peningkatan dalam program Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3). Sebab, program ini bukanlah hanya seremonial belaka.

Misalnya, dia mencontohkan, bagi tiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar harusnya tidak hanya bekerja mengejar retribusi pasar sebagai pendapatan daerah semata. Melainkan, ia harus mengajak pedagang dan masyarakat menjaga kebersihan pasar juga.

"Peningkatan kesejahteraan pun juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja aparatur yang tinggi," imbuh Rahmat.

Selain itu, Ia mengaku tidak main-main dengan kebijakannya itu. Bahkan, dirinya tidak akan segan memberikan sanksi berat pada anak buahnya bila tidak fous bekerja. Sebab, aparatur harus jadi contoh teladan bagi masyarakat.

"Honor Tenaga Kerja Kontrak pun rencananya akan kami naikan menjadi Rp3,4 juta perbulan," jelas dia.

Sementara itu, Agung Setya, salah satu pegawai mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut. Bila dihitung tunjangannya akan naik hingga Rp3 juta tiap bulan.

"Kalau naiknya sampai 66 persen dari Rp1,8 juta saya bisa terima sekitar Rp3 juta sebulan," jelas Agung.

Dengan tambahan tunjangan tersebut, Agung mengatakan bisa memecut semangat kinerja pegawai agar lebih semangat. Bahkan, kenaikan tunjangan tersebut pun bisa menambah penghasilan gaji pokoknya sebesar Rp3,1 perbulan untuk pegawai golongan 3B. "Pastinya lebih semangat lagi," tukas dia. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya