Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BEBERAPA Jembatan Penyembrangan Orang (JPO) di Kota Bekasi rawan menjadi tempat tindak kriminal. Sebab, sepanjang sisi kanan dan kiri JPO tersebut tertutup papan iklan sehingga membuat kondisinya tak terlihat dari jarak pandang yang seharusnya.
Berdasarkan pemantauan, dari enam JPO yang ada di wilayah Kota Bekasi sedikitnya tiga JPO tertutup oleh papan reklame. Di antaranya, JPO di depan Islamic Centre, JPO Stadion Patriot Kota Bekasi, dan JPO di depan RS. Mitra Keluarga Bekasi Barat. Ketiga JPO tersebut berada di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Akibat dari tertutupnya JPO dengan papan iklan reklame, jembatan tersebut lebih mirip sebuah lorong meski di siang hari.
Hal ini membuat warga enggan menyebrangi jalan menggunakan JPO. Seperti yang diungkapkan Juwita Sari, 32, warga Perumnas III, Bekasi Timur saat ingin menyebrangi Jalan Ahmad Yani.
"Ngeri lewat jembatan, kondisinya gelap gara-gara tertup papan iklan," ungkap Juwita, Rabu (30/11), di bawah JPO Islamic Centre, jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Menurut dia, seharusnya pemerintah setempat mengatur ukuran reklame yang akan dipasang di sekitar JPO, agar keberadaannya tak mengganggu kepentinggan umum. Sebab, bila hal tersebut dibiarkan warga pengguna jembatan penyebrangan bisa jadi sasaran tindak kriminal. Bahkan, harusnya JPO dibiarkan terbuka supaya pengendara di bawah jembatan pun bisa melihat kondisi di atas jembatan. Sehingga pengguna pun merasa aman.
"Penjahat jaman sekarang kan nekat-nekat, walaun di tempat ramai mereka tetap nekat melakukan kejahatan," kata Juwita.
Senanda, diungkapkan Kartika, pegawai toko di Bekasi Cyber Park. Ia mengaku sebagai warga bergantung pada keberadaan JPO. Namun, karena sering pulang malam kadang dia memilih tidak menyebrang lewat JPO.
"JPO lebih sering sepi, karena itu saya tidak berani lewat situ, lebih baik nyebrang langsung saja di bawah tidak perlu naik jembatan," ungkapnya.
Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi Karto menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan pada pengusaha papan reklame setempat agar segera membenahi tata letak papan reklame milik mereka. Surat tersebut sudah dilayangkan sekitar 3 bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada perubahan pada tata letak papan reklame tersebut.
"Sudah kami kirimi surat, namun belum juga ada tindakan," ujar Karto.
Karto menjelaskan, pengusaha papan reklame tersebut beralasan papan tidak bisa begitu saja diturunkan dengan alasan masa kontrak iklan belum habis. Namun, pemerintah setempat akan mengajukan surat peringatan kembali untuk menaikan letak papan reklame agar jarak padang di atas jembatan bisa terlihat dalam batas minimal 5 meter.
Sayang, lanjut Karto, pihaknya tak bisa bgitu saja menurunkan papan reklame yang menutup badan jembatan. Sebab, tidak ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.
"Perda yang memaksa kita menurunkan paksa reklame tidak ada, sebab itu reklame resmi. Oleha karena itu kalau nanti sampai dengan akhir tahun tidak juga ditindak, para pengusaha itu akan kembali kami surati," tukas Karto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved