Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Banyak Hunian di Jaksel yang Menyalahi Aturan

Putri Anisa Yuliani
29/11/2016 16:17
Banyak Hunian di Jaksel yang Menyalahi Aturan
(MI/Arya Manggala)

BANYAK hunian atau rumah tinggal di Jakarta Selatan yang menyalahi aturan. Hal ini terungkap kala Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar operasi yustisi terhadap bangunan di kawasan tersebut, Jumat (25/11) pekan lalu.

Oprasi yang melibatkan petugas berbagai kecamatan, Suku Dinas (Sudin) Tata Kota Jakarta Selatan, TNI, dan Polri ini menemukan 337 bangunan yang melanggar aturan. Dari jumlah itu, 309 di antaranya di sidang di pengadilan yang dihadirkan di lokasi. Dari operasi yustisi tersebut, didapat denda hingga Rp1,8 miliar dari warga yang melanggar.

Operasi yustisi terhadap bangunan dilakukan oleh Pemerintah Kota Jaksel setiap sekali dalam satu tahun untuk mengawasi dan menindak mereka yang melaggar ketentuan bangunan dan tata ruang.

Kepala Sudin Tata Kota Jakarta Selatan, Sukriya mengatakan rata-rata para pemilik bangunan melanggar dengan mendirikan bangunan melebihi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dimohon dan disetujui oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Contohnya harusnya di IMB hanya satu lantai, mereka bangun dua lantai. Ada yang seharusnya dua lantai jadi tiga lantai," kata Sukriya ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (29/11).

Pemilik bangunan yang terkena operasi yustisi pun ada pula yang bangunannya sudah pernah dibongkar oleh Sudin Tata Kota Jaksel beserta Satpol PP. Sebabnya, pendataan terhadap bangunan yang melanggar telah dilakukan sejak awal tahun. Sementara untuk penajaman berkas dan kondisi di lapangan dilakukan selama bulan Oktober lalu.

Namun, banyak pemilik yang membandel dengan membangun bangunannya dan kembali melanggar IMB. Untuk itulah pemilik-pemilik bangunan ini dikenakan sanksi berupa denda dalam operasi yustisi dan bangunan yang melanggar kembali dibongkar.

Untuk memberikan efek jera, ada beberapa pemilik rumah tinggal yang dikenakan denda maksimal sesuai Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung pasal 238 yakni Rp50 juta.

"Jadi mereka ini sebelumnya pernah dibongkar sama kami. Tapi ya bandel. Kalau yang rumahnya mewah dan nilainya besar tentu kami denda hingga mendekati maksimal. Ada juga yang memang selain rumahnya besar, pemiliknya tidak kooperatif sehingga kesannya meremehkan," tuturnya.

Sukriya menyatakan faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggar hingga saat ini belum diketahui. Namun, ia mengakui bahwa jumlah pelanggar IMB di Jakarta Selatan paling tinggi di antara wilayah lain. Hal ini disebabkan wilayah ruang cukup luas serta dinamika pembangunan yang cukup signifikan.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar yang terkena operasi yustisi tahun ini meningkat nyaris dua kali lipat dari tahun lalu. Upaya berupa sosialisasi dan kemudahan dalam mengurus IMB pun terus digencarkan agar masyarakat mau mengurus IMB sesuai bangunan yang ingin didirikan.

"Tahun lalu hanya 194. Kita akan upayakan sosialisasi terus dan pengawasan kepada RT dan RW hingga lurah dan camat. Supaya masyarakat kalau memang mau bangun rumah dua lantai ya izinnya yang benar," ujarnya.OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya