Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMPROV Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan DKI akan menawarkan pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu ramah lingkungan berteknologi Intermediete Treatment Facility (ITF) kepada swasta.
Skema kerja sama yang digunakan adalah built, operate, and own (BOO) dimana keseluruhan infrastruktur akan dibangun menggunakan modal swasta.
“Semua dari mulai pengadaan tanah, pembangunan hingga pengelolaan bisa diserahkan kepada swasta melalui sistem BOO,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (27/11).
Pihak swasta nantinya akan dipilih berdasarkan beauty contest yang diadakan oleh Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Adji menuturkan sudah ada lebih dari 240 proposal yang berasal dari 60 lebih perusahaan yang menawarkan diri untuk membangun ITF melalui skema BOO ini.
Pemprov DKI akan memberikan prosedur baku ITF yang dibutuhkan serta kemudahan izin. Selain itu, dalam skema BOO ini, Pemprov juga akan menjadi pihak yang memasok bahan baku sampah untuk diolah oleh perusahaan pengelola ITF serta membayar tiping fee sebagai biaya pengelolaan sampah.
Melalui sistem ini, kerja sama akan diperpanjang setiap jangka waktu tertentu. Pihak swasta pun bisa memperoleh keuntungan untuk mengembalikan modal investasi dari penjualan energi listrik hasil pengelolaan sampah kepada masyarakat atau pihak swasta lainnya.
“Kita tidak keluar modal apa-apa, hanya kita bayar tipping fee kepada swasta untuk pengelolaan sampah dan mereka yang investasi besar untuk bisa ubah energy listrik. Dari situ dia bisa balik modal investasinya sekaligus mencari untung,” ujar Adji.
Adji menuturkan penyerahan proyek ITF kepada swasta melalui sistem ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan ITF. Hal itu disebabkan masih tingginya berat sampah yang diangkut setiap hari ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yakni 6500 ton hingga 7000 ton perharinya. Hingga saat ini pun Dinas Kebersihan masih mencoba memperbarui kembali teknologi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang setelah puluhan tahun gagal dikelola oleh swasta.
Penyerahan proyek ITF kepada swasta juga disebabkan tingginya biaya pembangunannya yang mencapai Rp 1,5 triliun di luar pengadaan tanah. Untuk proyek ITF sendiri membutuhkan luas lahan minimal 3,5 hektare dengan rata-rata pembangunan Antara 18 bulan hingga 24 bulan.
Saat ini, Dinas Kebersihan sedang menyusun kerangka acuan kerja pembangunan ITF bersama LKPP. Adji menambahkan saat ini LKPP sedang mengevaluasi setiap proposal yang masuk dari setiap perusahaan termasuk latar belakang serta kemampuan keuangan perusahaan tersebut dan pengadaan tanah yang dibutuhkan untuk ITF. Evaluasi dipekirakan selesai paling lambat pertengahan Februari 2017.
“Dengan demikian harapan kami bulan Maret 2017 sudh ada ITF yang bisa groundbreaking pembangunannya oleh swasta,” tuturnya.
Adji pun menargetkan pada tahun 2019, sudah ada lima unit ITF yang terbangun dengan salah satunya yang akan dibangun oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved