Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mengatur Peredaran Daging Anjing

Putri Anisa Yuliani
06/10/2015 00:00
Mengatur Peredaran Daging Anjing
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok(MI/Arya Manggala)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Rabies. Revisi tersebut dilakukan berkenaan dengan akan dimasukkannya pasal mengenai pengawasan peredaran daging anjing di Ibu Kota. Inisiatif itu muncul dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok mengatakan meskipun Ibu Kota telah bebas dari wabah rabies sejak 1980-an, masuknya daging anjing dengan bebas dari luar daerah dirasa mengkhawatirkan. Ahok menyatakan, meskipun tidak banyak, masih ada rumah makan di Jakarta yang menjual daging anjing untuk disajikan sebagai menu makanan.

Pasokan daging anjing yang dilakukan tanpa pengawasan dan standar kesehatan pun membuatnya khawatir. Ia ingin ada aturan yang menjadi standar kesehatan daging anjing untuk dikonsumsi. Menurut data dari Dinas Kelautan, Pertanian, dan Keta-hanan Pangan DKI Jakarta, ada pasokan anjing yang masuk ke Jakarta sebanyak 40 ekor per hari dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat, untuk dikonsumsi. Berbeda dengan daging sapi, kerbau, kambing, domba, unggas, dan babi yang telah diatur pengawasannya sehingga setiap jenis hewan tersebut yang masuk ke Jakarta harus disertai sertifikat kesehatan, daging anjing bebas masuk ke Ibu Kota tanpa pengawasan.

"Bukan dengan peraturan ini saya melegalkan daging anjing, tapi dari dulu sudah banyak yang makan. Hanya saat dia beli tidak jelas sehat atau tidak. Tidak ada surat dokter atau dinas terkait hewan yang bisa jadi jaminan. Maka itu saya mau atur supaya daging anjing yang masuk itu harus sehat," kata Ahok.

Selain membantah melegalkan daging anjing, Ahok menjelaskan justru dengan adanya revisi perda ini, penjualan daging anjing akan menjadi terbatas. Sebab, setiap pemasok daging anjing harus memeriksakan anjing yang dijual ke dokter hewan atau minimal ke dinas ketahanan pangan di daerah asal. "Kalau menurut saya bukan menjadi semakin banyak, justru nanti akan terbatas karena bukan tidak mungkin ada pedagang yang malas memeriksakan ke dokter hewan dan akhirnya banting setir jadi penjual hewan lain," ujarnya.

Ancaman hukuman pidana bagi pedagang yang ketahuan menjual daging berpenyakit pun akan dicantumkan di dalam revisi Perda 11/2005. Namun, anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyatakan pemprov tidak perlu sampai membuat peraturan gubernur (Pergub) atau revisi perda untuk mengatur pengawasan daging anjing.

Anggota Fraksi PDIP itu menyatakan pemprov bisa menindak pelanggaran dalam proses penjualan daging hewan untuk konsumsi dengan bersandar pada aturan yang sudah ada, yakni UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Satwa. Dwi Rio menambahkan, jika pemprov tetap ingin membuat peraturan khusus, peraturan itu harus langsung diserahkan kewenangannya kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. "Disandingkan ke UU saja. Apalagi kondisi daging anjing di Jakarta ini masih relatif normal. Kalaupun diperlukan aturan, dibuat semacam pengawasan dari instansi terkait tentang kelayakan makanan," kata Dwi Rio

Anjing bukan makanan
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Garda Satwa Indonesia Cyril Raoul Hakim mengatakan slogan 'Dogs are not food' tidak bisa ditawar lagi. "Dengan menertibkan atau memeriksakan kesehatan anjing, artinya dia hanya seakan-akan membina rumah makan yang menjual daging anjing. Artinya bahwa anjing itu bisa dimakan. Ini yang ingin kami concern lagi," jelas Cyril di Warung Kopi Proklamasi. Ia pun meminta supaya Pemprov DKI tegas melarang da-ging anjing dikonsumsi. "Kami tidak ingin ada peraturan yang membagi mana daging sehat dan tidak sehat. Kami ingin benar-benar dilarang," ujarnya.                       



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya