Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menggunakan teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) atau sistem komunikasi jarak pendek dalam penerapan sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Dishubtrans) Andri Yansyah, DSRC adalah teknologi terbaik saat ini dan telah teruji di 30 negara di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Denmark, Tiongkok, dan Singapura.
"ERP ini sesuatu yang baru, jadi tidak boleh coba-coba. Harus betul-betul teruji dan ada contohnya dipakai negara-negara lain. Teknologi yang sudah teruji itu ialah DSRC," terang Andri Yansyah.
Rencana penggunaan teknologi DSRC itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Berbayar Elektronik.
Namun, Pergub itu dikritik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena secara spesifik mencantumkan jenis teknologi yang akan dipakai yakni DSRC.
Padahal, menurut KPPU, masih ada teknologi lain yang dapat digunakan untuk sistem jalan berbayar itu, seperti radio frequency identification/RFID, global positioning system/ GPS (satellite), automatic number plate recognition/ANPR (camera), dan gabungan antara DSRC dan ANPR.
"Pencantuman teknologi DSRC pada Pergub dapat menimbulkan persengkongkolan tender, seperti yang tertuang dalam UU No 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat," demikian bunyi kritik KPPU.
Namun, menurut Andri, teknologi DSRC telah memiliki standar internasional sehingga pengadaannnya tidak bakal bisa dimonopoli penyedia atau operator tertentu.
Dalam operasional ERP nanti pun diyakininya tak bakal bisa dimonopoli operator tertentu.
Alasannya, DSRC merupakan standar teknologi terbuka sehingga bisa dijalankan dengan kerja sama antaroperator.
Penindakan hukum
Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menambahkan, uji coba penerapan sistem jalan berbayar dengan DSRC itu akan dilakukan pada Februari 2017.
Ruas Jalan Jenderal Sudirman dan HR Rasuna Said akan menjadi wilayah uji coba.
"Apabila OBU dikembalikan dengan alasan misalnya pindah domisili, deposit akan dikembalikan," kata Sigit.
Seperti halnya uang elektronik (e-money), OBU juga harus memiliki saldo yang akan langsung terpotong secara otomatis begitu memasuki kawasan ERP.
Besaran potongan sesuai dengan tarif yang berlaku saat itu.
Jika saldonya kurang, akan dikenai denda 10 kali lipat dari tarif. Jika denda tak dibayar, polisi pun akan menilang secara elektronik.
"Jadi ERP ini juga terintegrasi dengan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, karena OBU akan berisi data pemilik kendaraan sesuai STNK, nomor telepon, dan alamat e-mail," terang Sigit.
Ia menambahkan, penerapan sistem ERP diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan-jalan yang selama ini menjadi langganan macet.
Rencana penerapan tarif yang tinggi di kawasan ERP pun diharapkan akan membuat pengendara roda empat berpikir ulang untuk masuk jalan tersebut.
"Tujuan positifnya ialah untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan publik," ujarnya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved