PUNGUTAN liar (pungli) di Tempat Permakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, makin subur. Salah seorang ahli waris mengaku, untuk penguburan jenazah, dia harus memberikan upeti. Di TPU Pondok Ranggon, per hari sedikitnya ada 15 orang pemohon penguburan jenazah. Tiap pemohon kuburan diwajibkan membayar Rp2.950.000-Rp4.000.000.
Yang keberatan membayar, petugas TPU tidak meladeni permintaan. Setelah diberikan uang permohonan, baru diproses. Padahal, tarif retribusi sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sebesar Rp100 ribu/jenazah. Menurut ahli waris, petugas TPU mengambil uang melalui seorang kaki tangan yang direkrut sebagai pekerja harian lepas (PHL). Sulistiono, pengawas permakaman TPU Pondok Ranggon, yang diklarifikasi soal ini tidak berkomentar. Dia malah keluar kantornya.