Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Parkir Meter Jadi Biang Kemacetan

Gana Buana
05/10/2015 00:00
Parkir Meter Jadi Biang Kemacetan
(MI/GALIH PRADIPTA)
PEMERINTAH Kota Bekasi rupanya ingin meniru langkah Pemrov DKI Jakarta dalam penataan parkir di jalan alias on the street. Karena itu, sejak awal Agustus 2015, Kota Patriot itu mulai menerapkan sistem smart parking dengan parkir meter di sejumlah ruas jalan di sana. Dari data yang dihimpun, sejumlah mesin parkir meter sudah dipasang Pemkot Bekasi di beberapa titik.

Antara lain kawasan pertokoan Perumahan Galaxy, di sekitar ruko Jalan Ir H Juanda, pertokoan Ruko Ganesa Bekasi, dan RS Umum Daerah Kota Bekasi. Sejak adanya parkir meter itu, kemacetan justru sering melanda kawasan tersebut. Hal itu disampaikan Bayu Anugrah, 39, pengguna jalan di Bekasi. Sejak adanya parkir meter, seluruh bahu Jalan Raya Pramuka-Veteran dipenuhi kendaraan bermotor yang parkir.

Padahal, ruas jalannya hanya cukup untuk dua kendaraan mobil. "Kalau begini, namanya menyulap jalan raya menjadi lahan parkir. Ini mengatasi masalah, tapi menimbulkan masalah lebih besar," ungkap Bayu dengan nada jengkel kepada Media Indonesia, Senin (28/9). Menurut dia, pemkot harus memilah jalan mana saja yang bisa digunakan dan yang tak bisa menerapkan parkir meter. Kajiannya harus ada dalam penerapan parkir meter sehingga arus lalu lintas tetap kondusif.

"Menggenjot PAD boleh, tapi jangan membuat masalah baru. Masak di jalan yang hanya muat dua kendaraan roda empat, satu jalurnya untuk lahan parkir? Pasti menimbulkan kemacetanlah," jelasnya. Kejengkelan serupa juga disampaikan Andi Firdaus, warga Pondok Mitra Lestari, Kota Bekasi. Sistem parkir meter membingungkan karena sosialisasi yang dilakukan pemkot minim.

Sumber daya manusia (SDM) yang disediakan pun belum maksimal sehingga tak sigap membantu para warga yang kesulitan memakai sistem parkir meter. Selain itu, lanjut Andi, saat akan memarkirkan kendaraan, warga pun diwajibkan memiliki uang tunai tanpa cacat. Mesin parkir tak akan pernah menerima uang tunai apabila terlipat. Dari pemantauan Media Indonesia, sejak awal penerapan, kemacetan selalu terjadi di lokasi uji coba parkir meter itu, seperti di Alun-Alun Kota Bekasi di Jalan Pramuka-Jalan Veteran, di sepanjang jalan menuju RSUD Kota Bekasi, Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Polres Kota Bekasi, Kantor BPJS Kesehatan, dan Markas Kodim 0507.

Pasalnya, akses jalan yang seharusnya bisa dilalui dua kendaraan roda empat kini berkurang menjadi satu kendaraan lantaran digunakan sebagai lokasi parkir meter.

Kebijakan Asal-asalan
Bagi pakar tata kota dari Universitas Indonesia, Nirwono Yoga, penyediaan sistem parkir meter bertujuan membenahi kemacetan lalu lintas. Parkir liar di pinggir jalan (on the street) menyumbang 30% kemacetan lalu lintas kota. "Semangat utamanya menyediakan parkir meter harusnya seperti itu. Lama-lama parkir on the street hilang," ujarnya.

Pemerintah Kota, jelasnya, jangan memaksimalkan pendapatan daerah dari retribusi parkir semata, tapi juga harus meredam penggunaan kendaraan pribadi. Caranya ialah membuat zonasi parkir. Jika semakin dekat dengan pusat kota, tarifnya semakin mahal. Sementara itu, bila semakin ke pinggir, akan semakin murah. Pemberlakuan zonasi parkir harus dibarengi pembenahan transportasi umum agar warga tak tergoda memakai kendaraan pribadi setiap hari.

Gedung-gedung perkantoran, lanjutnya, harus membuat lahan parkir. Apalagi, dalam amdal izin mendirikan bangunan (IMB) diwajibkan setiap kantor/restoran menyediakan lahan parkir. Praktiknya, banyak yang dilanggar dan didiamkan saja oleh Pemkot Bekasi. "Seperti yang terjadi di Bekasi, kantor pelayanan terpusat di satu titik, tapi tak memiliki lahan parkir," ungkapnya.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengaku masih mengkaji kualifikasi jalan yang akan diterapkan sebagai zona parkir meter sehingga tidak semua jalan di Kota Bekasi akan dijadikan lahan parkir meter. "Kita masih kaji," ujarnya. Yayan yakin, penerapan on street parking tak menyalahi aturan. Itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No 5 Tahun 2011.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya