Alkohol itu Induknya Kejahatan

Gana Buana/J-3
03/10/2015 00:00
Alkohol itu Induknya Kejahatan
(MI/GANA BUANA)
AGAMA memiliki alasan mengapa alkohol atau minuman keras dilarang untuk dikonsumsi.

Islam misalnya, hadis yang diriwatkan Ibnu Majah menyebutkan bahwa alkohol ialah induk dari segala kejahatan dan ini ialah kejahatan yang paling memalukan.

Begitupun di kristiani, dalam Bibel (Proverbs 20:1) disebutkan anggur ialah pencemooh, minuman keras ialah peribut, tidaklah bijak orang yang terhuyung-huyung karenanya.

Namun, Gustiranda, 37, mengganggap sepele soal itu.

Dia yang sedang kesal diejek rekannya sesama debt collector justru menenggak minuman keras (miras).

Delapan botol miras habis dia minum di salah satu tempat hiburan di Bekasi Timur, Kamis (1/10) dini hari.

Pengaruh miras, bukannya menghilangkan kejengkelannya.

Justru malah membakar rasa dendam di hati Gustiranda.

Hasrat melampiaskan rasa dendam berkecamuk di hati, dia pun mengambil sebuah golok tak jauh dari lokasi tempat hiburan malam.

Sembari menenteng golok, Gustiranda yang berjalan terhunyung-huyung berjalan tak tentu arah.

Setibanya di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di belakang Terminal Kota Bekasi, dia berpapasan dengan Ricad Hutagalung, 28.

Lantaran di bawah kendali miras, Gustiranda melihat Ricad ialah musuhnya.

Parang pun diayunkan ke arah Ricad.

Ricad yang tidak menduga mendapat serangan pelaku mengalami luka serius di bagian lengan dan punggung.

Dia terkapar bermandikan darah dan kini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

Tidak berhenti di situ, tak jauh dari lokasi, Gustiranda bertemu dengan Rido Akbar, 15, di dekat pintu pelintasan kereta Api Ampera, Bekasi Timur.

Tanpa alasan jelas, Rido ditebasnya.

Tiga kali tebasan membuat tengkuk Rido hampir putus. Rido meninggal dunia saat itu juga.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak.

Identitas Gustiranda diketahui dari pengakuan beberapa saksi mata.

"Saat kami kejar ke rumah, pelaku tak ada di rumah. Lalu pencarian berlanjut, kami dapat kabar, pelaku menginap di rumah pamannya di Bekasi Timur," tutur Kapolres Kota Bekasi, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, kemarin.

Saat pelaku disergap di rumah pamannya, Gustiranda berusaha kabur.

Petugas menghentikannya dengan menembak kaki kanannya.

Pelaku ditangkap 6 jam dari kejadian.

Kini pelaku ditahan di ruang tahanan Kantor Polres Kota Bekasi.

Gustiranda diancam maksimal 20 tahun penjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya