Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PROSES gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan digelar pada Rabu (16/11). Adapun hasilnya akan diumumkan sehari setelahnya.
"Gelar perkaranya Rabu, selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan Kamis di Mabes Polri oleh Kabareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Bali, Jumat (11/11).
Boy menegaskan gelar perkara memang dilakukan secara terbuka, namun tidak seperti siaran langsung di media. Gelar perkara hanya akan dihadiri dan disaksikan oleh pelapor, saksi, dan ahli yang dipanggil penyidik.
"Lalu diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan, dan mengundang DPR," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di depan warga Kepulauan Seribu, 27 September. Kelompok masyarakat ada yang tersinggung dengan pernyataan Ahok dan menganggap Ahok menistakan agama. Karena itu, Ahok dilaporkan ke Bareskrim.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai terlapor dan pimpinan FPI Habieb Rizieq yang didatangkan sebagai ahli dari pelapor. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved