Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JESSICA Kumala Wongso tidak terima dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin. Pihak pengacara Jessica pun memutuskan bakal naik banding.
Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji memperkirakan putusan hakim di Pengadilan Tinggi bakal tidak jauh berbeda dengan putusan pada tingkat pertama. "Prediksi saya akan sama," kata Indriyanto pada metrotvnews.com, Jumat (28/10).
Mantan Wakil Ketua KPK itu menyebut prediksi itu didasarkan pada fakta bahwa sistem hukum peradilan di Indonesia saat ini menciptakan belenggu pada hakim. Para hakim, tak bisa memutus perkara dengan bebas. "Ada keterbatasan kebebasan," tambah Indri.
Dia menjelaskan, hakim khususnya di tingkat pertama terbelenggu atas supervisi teknis KY. Hal itu tentu dapat menggangu independensi karier hakim tingkat satu.
"Misalnya putusan hakim dianggap tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka hakim kasus ini diperiksa KY dengan dasar dugaan penyimpangan perilaku hakim dalam memutus kasus tersebut," beber Indri.
Belum lagi, kata dia, pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung. Sehingga seringkali hakim pertama akan mengambil putusan yang aman.
"Sehingga seringkali hakim akan mengambil safety role judgment dengan kesampingkan fakta kepastian hukum dan keadilan," pungkas Indri. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved