Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KONSEP pembangunan 17 pulau buatan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta merupakan desain terbaik. Hal itu karena konsep tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk antisipasi dampak ke lingkungan.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah beberapa kali melakukan revisi untuk mendapatkan konsep yang paling baik.
Secara keseluruhan, 17 pulau buatan hasil reklamasi dibagi ke dalam tiga subkawasan. Ketiga subkawasan itu ialah barat, tengah, dan timur.
Peneliti pada Pusat Studi Lingkungan Hidup ITB Hesti D Nawangsidi merinci subkawasan barat diperuntukkan bagi perumahan horizontal dan vertikal.
Subkawasan tengah untuk komersial dan CBD serta subkawasan timur untuk port of Jakarta yang terpadu dengan pusat pergudangan dan industri.
Menurut Hesti, susunan 17 pulau reklamasi yang ada saat ini telah mengalami penyesuaian terhadap rencana semula sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Perubahan itu dilakukan sesuai isi revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur.
Pada rancangan awal, semua pulau hasil reklamasi terhubung dan menyatu dengan daratan. “Saya juga terlibat dalam penyusunan rencana pembangunan pulau reklamasi pada 1995,” tutur Hesti.
Dalam perjalanan proses reklamasi terjadi replanning atau mengubah rencana reklamasi awal dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti sungai-sungai yang bermuara di Teluk Jakarta, pembangkit listrik tenaga uap yang telah dibangun di pesisir Jakarta Utara, serta sejumlah pelabuhan yang telah beroperasi.
Saat melakukan replanning, Hesti kembali mendapat kepercayaan untuk membantu Pemprov DKI menyusun posisi pulau-pulau reklamasi sesuai pertimbangan yang ada.
“Hasilnya, 17 pulau reklamasi dibangun tidak menempel dengan daratan atau ada pemisah berupa kanal. Hal itu untuk memfasilitasi berbagai pertimbangan tersebut,” terangnya.
Setelah konsep baru 17 pulau selesai, khusus untuk subkawasan timur, terjadi perubahan. Pada konsep itu, empat pulau yang masuk subkawasan timur, yakni Pulau N, O, P, dan Q dibangun segaris dari perairan Tanjung Priok hingga Marunda.
Namun, konsep itu kemudian diubah. Perubahannya terdapat pada Pulau N dan Q. Awalnya, Pulau N hanya terdiri atas satu daratan melintang yang sejajar dengan dermaga Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, kemudian diubah, yakni ditambah dua daratan melintang ke arah laut dalam.
Terkait perubahan pada Pulau Q, awalnya konsep Pulau Q dibangun mengapit Pulau P, tetapi kemudian diubah sehingga Pulau Q dibangun menempel dengan Pulau O.
Tujuan perubahan letak Pulau Q ialah untuk mendapatkan laut dalam sehingga cocok untuk dijadikan dermaga tempat bersandar kapal-kapal berbobot besar.
Keseimbangan
Tiga subwilayah di pulau reklamasi akan menyeimbangkan permukiman dari berbagai kelas sosial. Pakar Rancang Kota dan Urban Desaigner ITB Woerjantari Kartidjo menyatakan peruntukan lahan harus juga memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dalam penjelasannya, dosen ITB yang akrab disapa Ririn itu menyebutkan pendirian pulau reklamasi ialah sebagai keseimbangan pembangunan kota.
“Artinya harus ada penerapan mix atau tempat untuk kelas bawah dan menengah. Kami harapkan 15%. Dalam ilmu sosial juga tidak baik melihat begitu jauh kesenjangan antarkelas,” ujar Ririn.
Ririn yang juga sebagai pengkaji reklamasi mengungkapkan memang menjadi perjuangan sulit mempertemukan kemauan pemerintah dengan pengembang, tetapi kemudian kedua belah pihak bisa menemukan jalan tengah yang tidak merugikan.
Dia mencontohkan pengembang menerima ketika diminta supaya memprioritaskan pembuatan taman dan ruang terbuka hijau. Biasanya developer membuat taman dari lahan sisa sehingga bentuknya aneh, sedangkan tim ahli berpandangan supaya ruang terbuka hijau menjadi prioritas.
Tidak hanya itu, pengembang juga diwajibkan memelihara kawasan penangkapan ikan dengan membuat kanal lateral serta hutan bakau untuk keberlangsungan ekologi yang lebih baik.
“Pengusaha tentu banyak maunya, tapi untuk kota yang ideal harus seperti ini. Saya urban desainer menegosiasikan antara kemauan development dan idealisme kota sehingga bisa menemukan win-win solution.”
Terkait dengan pengelolaan limbah yang sering menjadi persoalan tersendiri, menurut Ririn, sudah dipersiapkan di salah satu pulau subkawasan timur antara Pulau O dan P. Namun, setiap pulau juga diwajibkan bertanggung jawab mengolah limbahnya sendiri. Pemprov DKI nantinya bertanggung jawab dalam pengelolaan tiga pulau, yaitu O, P, dan Q yang terletak di subwilayah timur.
Ikon metropolitan
Keseluruhan lahan yang nantinya terbentuk akan berupa pulau-pulau baru di lingkungan Teluk Jakarta yang direncanakan mencapai sekitar 5.200 hektare. Pulau tersebut akan menjadi ikon Kota Metropolitan Jakarta berbasiskan daya dukung dan daya tampung lingkungan, khususnya terhadap badan air yang merupakan amenities kota-kota maju dan modern.
Pulau-pulau baru hasil reklamasi dirancang menjadi bagian dari rencana pengelolaan lingkungan terpadu dan berkelanjutan.
Kawasan Teluk Jakarta akan menjadi etalase Indonesia dalam upaya penanganan permasalahan lingkungan perkotaan pinggir pantai yang terpadu sehingga menunjukkan pembangunan metropolitan yang berkelanjutan serta mampu mengantisipasi tantangan peradaban ke depan.
Berkaitan dengan adanya keberatan masyarakat atas reklamasi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangi banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat Pemprov DKI dengan dasar reklamasi Pulau G oleh PT Agung Podomoro Land tidak bermanfaat bagi nelayan. Reklamasi itu bahkan dianggap merugikan. Majelis PTUN menerima gugatan KNTI. Selanjutnya, Pemprov DKI mengajukan banding ke PTTUN dan diterima.
“Putusan banding kami telah dibacakan pada 13 Oktober 2016 dan putusannya majelis hakim menyatakan Pemprov DKI menang,” kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana, pekan lalu.
Pemprov DKI siap melanjutkan proses hukum bila KNTI masih mengajukan kasasi atas putusan banding. “Kami tunggu 14 hari. Kalau penggugat sudah mengetahui putusan (banding), tetapi tidak mengajukan upaya kasasi, berarti sudah in kracht van gewijsde,” ujarnya.(Mhk/T-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved