Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIRJEN Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) San Afri Awang menyatakan pengembang proyek reklamasi sudah menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan tuntutan Kementerian LHK terkait sanksi administrasi yang diberikan.
Menurutnya, sejauh ini satu syarat yang perlu dipenuhi hanya perubahan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). "Pulau G ada lima butir yang kami minta (penuhi), kalau C dan D ada 10 butir, tapi sejauh ini tinggal amdal saja yang perlu dipenuhi," ucap San Afri saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (5/10).
Perubahan dokumen amdal, lanjut dia, tetap harus terkait dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sementara, San Afri mengakui masih adanya masalah dalam dokumen KLHS, salah satunya terkait konsultasi publik.
Menurut San Afri, konsultasi publik tetap harus dijalankan dan itu harus didorong oleh Pemerintah daerah dan pengembang. "Itu kan yang buat pemerintah daerah, kalau pun mereka bilang ada KLHS, itu partisipasi publiknya jalan atau tidak?" cetus dia.
Lebih jauh, ia memastikan proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat berjalan apabila semua persyaratan terpenuhi. Reklamasi itu juga harus terintegrasi dengan proyek tanggul raksasa (NCICD) yang pembuatan amdalnya oleh Bappenas dijadwalkan rampung bulan ini.
Menurutnya, dokumen amdal NCICD dari Bappenas itu nantinya juga masih perlu dikaji Kementerian LHK mengingat proyek tersebut berskala nasional. Proses pengkajian di KLHK dapat memakan waktu hingga tiga bulan. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved