Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Tok,PN Jakbar Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba

(Nic/J-1)
30/9/2016 03:20
Tok,PN Jakbar Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba
(DOK MI)

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati tiga kurir narkoba yang semuanya berkewarganegaraan Malaysia.
Bagi hakim, tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman buat ketiga terdakwa tersebut. Ketiganya ialah Tong Er Tart, 43, Ooi Swee Liew, 46, dan Phang Hoon Cing, 52. Mereka tertangkap di Jakarta pada Desember 2015 lalu dengan barang bukti 170 ribu pil ekstasi dan 3 telepon seluler. "Menjatuhkan hukuman mati kepada ketiganya," ujar ketua majelis hakim, Haran Tarigan, sambil mengetukkan palunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9).
Saat mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa Ooi Swee Liew hanya bisa tertunduk sambil menangis. Suaminya, Tong Er Taart, dan Phang Hoon Cing tampak lebih tegar. Ketiganya langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. "Kurir itu berbeda dengan pengedar atau bandar. Maka itu kita banding," ujar pengacara tiga terdakwa, Yans Zailana.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya