Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

100 Bangunan tanpa IMB belum Dibongkar

(KG/J-1)
23/9/2016 06:20
100 Bangunan tanpa IMB belum Dibongkar
(MI/ BARY FATHAHILAH)

DINAS Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok, Jawa Barat, belum juga mau membongkar 100 bangunan yang melanggar perizinan. Padahal dinas terkait sudah tiga kali mengeluarkan surat peringatan (SP) atas 100 bangunan yang berdiri di kawasan Koja, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Kepala bidang pengawasan dan pengendalian Distarkim Kota Depok Citra Yulianti mengatakan belum dibongkarnya 100 bangunan di Koja itu karena kurang siapnya anggotanya di lapangan. Distarkim Kota Depok sudah merancang strategi agar dalam pembongkaran nanti tidak menimbulkan benturan. Citra mengatakan pembongkaran 100 bangunan berupa toko dan kios di Koja itu sedang dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, kepolisian, dan TNI. "Jadi sedang dikoordinasikan kapan waktu yang tepat. Kalau sudah mendapat SP sebanyak tiga kali, harusnya sudah dilakukan eksekusi pembongkaran," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya