Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Pelaku Mutilasi Pacar Gelap Diadili

(SM/J-2)
14/9/2016 05:10
Pelaku Mutilasi Pacar Gelap Diadili
(Thinkstock)

KASUS mutilasi oleh terdakwa Agus bin Dulgani terhadap pacar gelapnya, Nur Atika, di rumah kontrakan mereka di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang itu jaksa Dista Anggara menjerat terdakwa dengan Pasal 340, 338, dan 181 KUHP tentang Pembunuhan Beren-cana dengan ancaman hukuman mati. Adapun, teman Agus, Rifriandi Gusmandala alias Erik, yang membantu membuang potongan tubuh korban terancam hukuman seumur hidup. Menurut jaksa, Agus membunuh dan memutilasi Nur Atika lantaran kesal karena korban yang tengah hamil meminta pertanggungjawaban. “Kapan saya dibawa pulang, monyet!” kata Nur sambil mendorong tubuh Agus, seperti ditirukan jaksa. Tindakan korban membuat Agus terjatuh. Laki-laki yang sudah beristri dan memiliki anak itu pun marah dan langsung mencekik leher korban hingga tewas. (SM/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya