Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
ENAM apotek di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang menjual obat kedaluwarsa dan tanpa izin edar ditutup permanen oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Selasa (13/9) . Petugas Badan POM bersama PD Pasar Jaya juga memeriksa dokumen pembelian obat dan tanggal kedaluwarsa obat yang tersedia di apotek itu. “Ini untuk pengecekan data di apotek rakyat yang sebelumnya ditutup. Sekarang kami cek secara menyeluruh obat (di enam apotek), mulai dokumen pembelian obat, tanggal kedaluwarsa, dan apakah obat itu terdaftar di Badan POM atau tidak,” kata Kepala Seksi Pemeriksaan Badan POM DKI Jakarta Wydia Safitri. Pada 7 September, keenam apotek ditutup dan disegel setelah ditemukan bukti menjual obat kedaluwarsa dan tanpa izin edar. Kini dengan ditutup permanen, kata Wydia, keenam apotek tidak diperkenankan berjualan lagi di Pasar Pramuka. Jika dalam pengecekan ditemukan obat bermasalah, akan dimusnahkan. “Kalau sumber pembelian tidak resmi, obatnya dimusnahkan, termasuk yang kedaluwarsa. Kalau ada obat resmi, kita kembalikan ke distributor karena (apotek) ini sudah ditutup resmi,” tegasnya. Ia menambahkan keenam apotek itu sepanjang 2010 hingga 2015 memiliki riwayat sebagai apotek bermasalah karena selalu menjual obat kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar. (Mal/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved