Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kasus Mutilasi di Cikupa Tangerang mulai Disidangkan

Sumantri B Handoyo
13/9/2016 18:16
Kasus Mutilasi di Cikupa Tangerang mulai Disidangkan
(Thinkstock)

KASUS pembunuhan yang disertai dengan mutilasi terhadap Nur Atika di Desa Telaga Sari RT 12/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/9), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, 338, dan 181 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan temannya, Rifriandi Gusmandala alias Erik, dijerat Pasal 340, 338 jo 56 KIHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup karena dianggap mengetahui dan turut serta membuang potongan jasad korban.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa Agus membunuh dan memutilasi tubuh korban karena kesal atas cacian korban yang meminta pertanggungjawaban atas janin yang dikandungnya dari hasil hubungan gelap mereka.

"Kapan saya dibawa pulang, monyet!" kata Nur sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh di dalam kamar kontrakan mereka di Kampung Telaga Sari, Cikupa.

Mendapat perlakuan seperti itu, kata JPU, Agus yang sudah punya istri dan anak marah laku memiting kepala korban. Saat itu pula korban yang sedang hamil tujuh bulan meronta untuk melakukan perlawanan dengan menggigit jari Agus sehingga pitingan Agus pun terlepas.

Dalam kondisi tubuh korban lemas dan terkulai di lantai, kata JPU, Agus mencekik leher janda beranak dua itu hingga tidak bernapas lagi. Beberapa saat kemudian, Rofik Adi Warsono, tetangga kontrakan pasangan gelap tersebut mengetuk pintu kamar karena mendengar suara keributan.

Namun saat ditanya apa yang terjadi, Agus yang masih berada di dalam kamar hanya mengatakan, "Berisik, jangan ribut. Enggak enak didengar tetangga."

Selanjutnya, kata JPU, Agus memotong-motong tubuh korban dan meminta batuan kepada temannya, Erik untuk bersama-sama membuangnya ke beberapa tempat di wilayah Tigaraksa.

Sementara itu, Jon Hendrik yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Ketut Sudira untuk menjadi pengacara kedua terdakwa mengatakan, dirinya akan melihat terlebih dahulu dari pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Apakah benar terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dengan cara direncanakan atau tidak.

"Saya akan lihat dulu jalannya persidangan ini," kata dia. Biasanya, tambahnya, jika pembunuhan itu dilakukan dengan direncanakan, tentu benda seperti pisau dan lainnya yang digunakan untuk membunuh atau mutilasi sudah dipersiapkan sebelumnya.

Kemudian sidang oleh Majelis Hakim Ketut Sudira ditunda hingga pekan depan (Selasa, 20/9), dengan materi menghadirkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya