Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Proyek Reklamasi Pulau G Dilanjutkan

Nicky Aulia Widadio
09/9/2016 21:02
Proyek Reklamasi Pulau G Dilanjutkan
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan telah memutuskan proyek reklamasi di Pulau G bisa dilanjutkan.

Berdasarkan hasil peninjauan, dinyatakan bahwa segala kendala teknis dari proyek yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra itu bisa diatasi dengan rekayasa engineering.

Keputusan itu ditetapkan seusai pertemuan antara Menko Perekonomian dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, SKK Migas, serta TNI Angkatan Laut.

Dalam pertemuan itu pula, hadir ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk memberi contoh model rekayasa engineering yang bisa diupayakan.

Luhut menilai segala dampak terkait proyek reklamasi yang ditakutkan, baik dari aspek hukum, lingkungan, serta tata ruang masih bisa diatasi.

"Semua ahli-ahlinya kami sertakan, jadi jangan dipolitisir, saya mau semua bicara profesional. Kita lakukan assesment dan kami sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan ini adalah yang terbaik," jelas Luhut.

Pada 27 April 2016 lalu, Pemerintah memutuskan untuk memoratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta selama enam bulan. Hal ini dilakukan karena terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang.

Pulau G, saat itu, diputuskan telah melakukan pelanggaran berat. Sementara Pulau C dan Pulau D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah dinyatakan melakukan pelanggaran ringan.

Beberapa di antara pelanggaran berat di Pulau G yang dimaksud ialah mengenai aliran arus panas dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN, keberadaan pipa migas di sekitar pulau reklamasi, serta nasib nelayan yang disebut-sebut terancam. Dari ketiga permasalahan tersebut, Luhut mengklaim telah menemukan solusi.

Untuk pembuangan arus dari PLTU, Direktur Utama PLN Sofyan Basri mengaku kini tak ada masalah.

"Water in take-nya kalau dipotong sedikit, dibuang ke sebelah kiri itu bisa selesai," ujar Sofyan seusai rapat di Kemenko Maritim.

Untuk membuang arus panas tersebut, Sofyan menyebut akan dibuat dua pipa dengan diameter sekitar 2 meter. Sementara terkait keberadaan nelayan di sekitar Pulau G, Luhut menyebut area pulau reklamasi tersebut bukan area tangkapan ikan yang baik.

"Saya sudah tinjau, airnya kotor sekali, rasanya tidak mungkin ikan di sana bisa dikonsumsi," cetusnya.

Kajian terkait masalah teknis di Pulau G sendiri akan dipublikasikan dalam beberapa hari mendatang. Kajian ini sendiri, masih difokuskan pada Pulau G.

"Kalau Pulau G sudah berhasil, nanti pulau-pulau lainnya akan mengacu pada model yang diterapkan di Pulau G," ujar Staf Khusus Menko Maritim, Atmadji.

Payung hukum dari keputusan itu sendiri sedang dirumuskan. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara juga telah membatalkan pemberian izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G oleh PT MWS. Namun, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana mengatakan pihaknya saat ini tengah mengajukan banding.

"Jadi keputusan untuk pembatalan izin itu belum punya kekuatan hukum karena sekarang masih proses banding. Jadi tidak berpengaruh dengan keputusan di Kemenko Maritim," tutupnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik