Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BUTUH usaha lebih untuk menjelajahi Taman Permakaman Umum (TPU) Kawi-Kawi, Jakarta Pusat.
Dengan luas 4,9 hektare, TPU Kawi-Kawi hanya memiliki satu jalur setapak yang membentang dari pintu masuk yang membelah area makam menjadi dua bagian, Kawi-Kawi Atas dan Kawi-Kawi Bawah.
Untuk menuju makam yang ada di tengah-tengah antara jalan setapak dan pagar TPU, mau tak mau orang harus melangkahi sejumlah makam. Jarak antara satu makam dan makam lainnya hanya sekitar 10 sentimeter.
Padahal, idealnya, jarak antarmakam ialah 50 sentimeter.
Tatap, 42, duduk santai di bawah sebuah pohon di antara pemakaman.
Ia sedang bercengkrama dengan tiga rekannya sesama perawat makam.
"Di sini makamnya emang nggak rapi, nggak kayak di TPU Karet," ujarnya.
TPU Kawi-Kawi merupakan satu dari empat TPU di Jakarta Pusat.
Dulunya, TPU ini merupakan tanah wakaf milik warga yang kemudian pengelolaannya diambil alih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang TPU Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Siti Hasni mengakui kondisi TPU Kawi-Kawi melebih kapasitas.
Idealnya, setiap makam berukuran 1,5 x 2 meter dengan jarak 50 cm antarmakam.
Menurutnya, banyak warga yang berkukuh untuk dimakamkan di TPU tertentu asal dekat dengan tempat tinggal atau dekat dengan makam keluarga mereka.
Padahal, dari 67 TPU yang dikelola Dinas Pertamanan dan Pemakaman, hanya terdapat empat TPU yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Sisanya tersebar di Jakarta Timur 25 TPU, Jakarta Barat 11 TPU, Jakarta Utara 9 TPU, dan 18 TPU di Jakarta Selatan.
"Seharusnya bisa diarahkan ke TPU seperti Tegal Alur dan Pondok Ranggon, tapi ketika petugas kami mengarahkan, tidak semua masyarakat bisa memahami itu. Kalau keluarganya sudah ada yang di sini (Kawi-Kawi), kami masih bisa bantu dengan buatkan makam tumpang," jelasnya.
Meski TPU Kawi-Kawi tak beraturan, Hasni mengatakan pihaknya tak bisa menata ulang.
Ia hanya bisa menertibkan.
Misalnya, tidak boleh ada makam yang menggunakan dinding makam.
"Fungsi permakaman itu kan juga sebagai ruang terbuka hijau. Kalau dibangun dinding makam, fungsi resapan airnya tidak berjalan baik," cetusnya.
Selama ini, sulitnya mendapatkan lahan makam dimanfaatkan pegawai-pegawai tertentu untuk meraup rupiah. (Nic/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved