Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TEMPAT permakaman umum (TPU) di Jakarta menjadi ladang bisnis ilegal sejumlah pegawai di sana.
Makam yang seharusnya tersedia bisa dibilang tidak ada.
Sebaliknya, yang tidak ada menjadi ada. Itu bergantung pada uang yang tersedia.
Pegawai itu memanfaatkan kesedihan ahli waris, yang tidak punya pilihan lain.
Baru-baru ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membongkar 10 makam fiktif di tiga TPU di Jakarta Pusat.
Diduga, masih banyak makam fiktif yang tersebar di total 67 TPU di Jakarta.
Tiga di antara 10 makam fiktif tersebut ditemukan di TPU Karet Pasar Baru Barat.
Ketiganya memiliki nisan bertulis 'bayi' tanpa identitas.
Enam di antaranya ditemukan di TPU Kawi-Kawi yang teridentifikasi berdata ganda dengan enam makam asli lainnya.
Ke-9 makam itu merupakan kuburan kosong yang di dalamnya tidak berisi jenazah.
Sebelumnya pada Jumat lalu, juga telah dibongkar satu makam fiktif.
Makam itu kuburan kedaluwarsa yang kemudian dipesan untuk pihak yang belum meninggal.
Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Christian Tamora Hutagalung mengatakan pihaknya menemukan 39 makam fiktif.
Ditemukan di empat TPU, yakni Pondok Rangon, Pondok Kelapa, Penggilingan, dan Utan Kayu.
Itu masih data sementara karena terus didalami.
Diperkirakan, jumlah makam fiktif bakal bertambah.
Dinas terkait tengah mendata seluruh TPU di Jakarta hingga tiga bulan mendatang.
Di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, misalnya, terdapat 160 makam yang diduga fiktif.
Namun, itu belum bisa dibongkar lantaran masih dalam tahap verifikasi ke pihak ahli waris.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin menjelaskan makam fiktif ialah makam yang antara bentuk fisik dan data administrasinya tidak sesuai.
Pada penemuan sejauh ini, makam fiktif tersebut terdiri dari makam kedaluwarsa atau yang retribusinya tidak lagi diperpanjang ahli waris.
Makam itu kemudian dipesan pihak lain yang belum meninggal.
Padahal, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman telah melarang pemesanan makam untuk pihak yang belum meninggal.
"Ada juga jual beli makam yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Jadi, seolah-olah sudah ada makam, padahal kosong. Ketika ada permintaan, terjadilah tawar-menawar," ujarnya.
Tarif yang ditetapkan, menurut Djafar, berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta.
Padahal, tarif resmi Rp40 ribu hingga Rp100 ribu untuk hak pakai tiga tahun.
"Kami juga sediakan sound system, tenda, dan kursi-kursi untuk acara pemakaman secara gratis," kata Djafar.
Sistem daring
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menerapkan sistem online (daring) untuk pemakaman di Jakarta.
Saat ini tengah dilakukan transisi pendataan dengan menggunakan sistem daring.
"Kami sudah mulai mendata ulang untuk dimasukkan ke Smart City. Ada digitalnya. Nah, sekarang warga kami paksa bayar melalui online," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Menurut Ahok, sistem daring yang diterapkan sering kali dikeluhkan warga.
Padahal, sistem itu bisa membantu mengetahui makam mana saja yang masih kosong.
"Makanya kami minta warga DKI, waktu saya minta pembayaran online, semua jangan mengeluh. Ini untuk kebaikan kita," pintanya. (Mal/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved