Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KASUS lahan di Cengkareng Barat yang dibeli Pemprov DKI Jakarta berbuntut panjang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak tahu menahu bahwa lahan seluas 4,6 hektare itu pernah dijual oleh pemilik sertifikat tanah, Toeti Noezlar Soekarno.
Dari data yang dikumpulkan, ayah Toeti, Koen Soekarno Soegono pernah menjual lahan tersebut dengan total luas 11,8 hektare kepada H Matroji HS pada 2008. Lahan yang dijual tersebut termasuk lahan aset milik DKI. Namun, pada 2012 H Matroji meninggal dunia.
Jual beli tersebut pun dibuktikan dengan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dimiliki ahli waris H Matroji.
Namun, Ahok mengaku sama sekali belum pernah mendengar kejadian itu sebelum membeli tanah tersebut.
"Enggak tahu, aku enggak pernah dengar," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (21/7) malam.
Ahok mengaku tidak pernah tahu karena pada dasarnya pembelian tanah oleh Koen Soekarno sendiri juga tidak pernah tercatat dalam jual beli DKI.
Sehingga kalaupun Koen Soekarno menjual kepada pihak lain, hal tersebut juga tanpa sepengetahuan DKI.
"Menurut catatan kita, enggak pernah ada orangtua Toeti membeli tanah Cengkareng, tapi dari penjelasan BPN ada (Teoti punya lahan)," terang Ahok.
Data yang dimiliki BPN DKI, lanjut Ahok, berbeda jauh dengan data yang dimiliki oleh Biro Hukum DKI, BPKAD DKI, dan BPK. Dari ketiganya menegaskan bahwa lahan Cengkareng Barat adalah aset DKI yang dapat dibuktikan dengan salinan surat girik saja.
"Jadi, kalau menurut kita, enggak ada dasar ini orang (BPN) mengeluarkan sertifikat (untuk Toeti)," tandas Ahok. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved