Menyulap Kesemrawutan untuk Wisata

Akmal Fauzi
19/7/2016 02:15
Menyulap Kesemrawutan untuk Wisata
(MI/RAMDANI)

KAWASAN Kanal Banjir Timur (KBT) identik dengan pedagang kaki lima (PKL).

Aktivitas berjualan di sepanjang tepi kanal tersebut selalu ramai, bahkan kanal yang melintasi 11 kelurahan di Jakarta Timur dan dua kelurahan di Jakarta Utara itu menjadi destinasi wisata baru.

Berdasarkan pantauan di sepanjang kanal ruas Jatinegara hingga Duren Sawit, aktivitas perdagangan berlangsung mulai sore hingga malam hari.

Kawasan itu dipenuhi PKL dengan berbagai dagangan, mulai dari pedagang makanan, pakaian, hingga mainan anak.

Sayangnya, tingginya minat konsumen yang tersedot oleh berbagai jenis barang yang dijual para PKL membuat lalu lintas di sekitar kawasan tersebut macet.

Kondisi itu bukan hanya membuat pengguna jalan mengeluh, melainkan juga menimbulkan kesemrawutan.

Banyaknya PKL dan membeludaknya konsumen seolah tidak memungkinkan lagi aktivitas perdagangan di sana ditiadakan bahkan sekadar direlokasi ke tempat lain.

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menata para PKL, sehingga kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas akibat aktivitas mereka teratasi.

Penataan antara lain dilakukan dengan mebagi zonasi PKL berdarkan jenis dagangan mereka.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Irwandi mengakui minat masyarakat Jakarta untuk terlibat dalam transaksi jual beli di kawasan KBT sangat tinggi.

Oleh karena itu, dengan menata mereka ke dalam zonasi, aktivitas di KBT diharapkan lebih tertib dan rapi.

Menurutnya, ratusan PKL yang selama ini berjualan mulai dari Jalan Basuki Rahmat (Jatinegara) hingga Duren Sawit, Jakarta Timur, tersebut akan dibagi menjadi empat zonasi.

Bahkan, tambahnya, warna tenda setiap zonasi juga akan dibedakan, sehingga pengawasannya lebih mudah dilakukan.

"Zonasi pedagang pakaian, makanan, dan jenis barang lainnya akan dipisahkan," katanya, ketika dihubungi, pekan lalu.

Rencana penataan tersebut telah diuji coba pada bulan Ramadan lalu.

Saat ini, 780 PKL telah didata ulang dan mereka telah terbagi dalam empat zonasi itu.

Setiap PKL diberi lahan untuk berjualan dengan ukuran 3x3 meter. Posisi penempatan tenda juga beri jarak agar masih ada tempat untuk orang melintas.

Dengan demikian, ujarnya, lokasi para PKL diharapkan tidak lagi semrawut.

Ia juga mengatakan para PKL yang telah terdaftar di empat zonasi harus mematuhi beberapa aturan yang disepakati. Salah satunya, selalu menjaga kebersihan.

"Kalau ada yang PKL yang ketahuan membuang sampah sembarangan, izinnya akan langsung kami cabut. Mereka idak boleh lagi berjualan," tegasnya.

Selain melalui pembagian zonasi, penataan juga dibarengi dengan pengaturan jam operasional.

Mereka hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB.

"Pada pagi dan siang hari, lokasi tersebut dilarang untuk aktivitas berjualan. Supaya lalu lintas di sana enggak macet," ujarnya.

Seluruh PKL yang menempati keempat zonasi tersebut akan dikenai retribusi Rp3.000 per hari.


Lahan parkir

Selain menata para PKL, Dinas KUMKMP DKI juga menyediakan lahan parkir untuk pengunjug, sehingga mereka tidak lagi memarkirkan kendaraan di sembarang tempat dan memakan bahu jalan, seperti yang terjadi selama ini.

Atas rencana penataan itu, kata Irwandi, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, di antaranya dengan para camat dan lurah setempat, serta Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane Ciliwung (BBSWCC) selaku instansi yang memegang kendali pembangunan di KBT.

Rencana tersebut disambut positif oleh pengunjung PKL di KBT.

Salah seorang pengunjung, Arifin, 38, mengakui kawasan tersebut selama ini semrawut, sehingga niatnya datang lokasi untuk menghilangkan penat malah membuatnya makin penat. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya