Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan dengan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing dengan menangkap 13 orang tersangka. Bank Rakyat Indonesia mendukung langkah polri memberantas kejahatan perbankan tersebut.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, mengatakan BRI secara proaktif terus berkordinasi dan menjalin komunikasi bersama Kepolisian guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut.
Dijelaskan Agus Sudiarto, BRI selama ini telah bertindak proaktif melakukan kordinasi kepada pihak Kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.
“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus, ini menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.
Agus Sudiarto juga menambahkan, BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti Social Engineering, Phising, dan sebaran File APK Palsu.
Edukasi melalui berbagai media resmi perseroan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan perbankan.
Baca juga: Ecky Kuras Isi ATM Angela untuk Keperluan Pribadi dan Trading
“BRI terus mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan (user name, Password, PIN, OTP, dsb). Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dll); pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer; pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban; yang terakhir pelaku kuras rekening.
Setelah memperoleh data data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.
BRI bekerjasama dengan Kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, diantaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, jumlah masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut sebanyak 483 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 miliar.
“Ada 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 12 orang dibawa ke Bareskrim Polri dan satu tersangka ada di Sulawesi Selatan,” kata Ramadhan.
Baca juga: KPK Geledah Ruang DPRD DKI Fraksi PDIP, Gembong : Bukan Ruangan Saya
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 20 Desember 2022 tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidisber/Bareskrim Polri.
“Terhadap perkara ini telah kami kumpulkan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar.
Kejahatan kolektif
Vivid menjelaskan, perkara ini berawal dari penangkapan satu pelaku modifikasi APK di Polda Sulawesi Selatan. Kemudian dilakukan pengembangan oleh Bareskrim Polri dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya dapat ditangkap 12 orang pelaku.
Modus operasi, para pelaku kejahatan ini secara kolektif dengan peran berbeda-beda. Pelaku ada yang berperan membuat APK atau pengembang dari APK. Kemudian ada juga berperan sebagai pengumpul database calon korban (nasabah bank, pengguna ponsel yang memiliki aplikasi mobile banking).
“Ada juga pelaku social engineering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan terakhir ada pelaku yang melakukan penarikan uang. Ini mereka sudah sedemikian canggih memiliki peran masing-masing,” katanya.
Selain ketiga belas tersangka yang sudah ditangkap, penyidik juga mengidentifikasi 20 pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Vivid, kejahatan penipuan APK dan link phishing ini merupakan modus baru yang harus diantisipasi jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban. Pelaku berhasil menipu dan menguras uang korbannya. Salah satu korban dikuras uangnya sampai Rp800 juta, dengan total kerugian korban Rp12 miliar.
Penyidik merincikan 13 tersangka terdiri atas tiga tersangka berperan sebagai developer APK (RR, WEY dan AI), dan 10 tersangka sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, masing-masing AK, AD, E, S, R, W, R, R, NP dan H.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan perannya, termasuk juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang ilegal akses, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang distribusi dan menjual sofware ilegal, Pasal 3,4 dan 10 UU TPPU.
Kemudian Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 363, Pasal 378, Pasal 82 dan pasal 85 UU Transfer Dana. (RO/Ant/OL-4)
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Komnas HAM terus mendorong para pengambil kebijakan untuk meniadakan dan penghapusan aturan terkait hukuman mati di berbagai kasus.
Aplikasi AmanTerus memiliki fitur App Protection dan fitur Web Protection yang bekerja untuk mengidentifikasi URL dan IP address yang dicurigai berbahaya.
Google menghadirkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) pada peramban web mereka, Google Chrome, memungkinkan pengguna terhindar dari kejahatan siber.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa judi online (judol) dan penipuan online (online scam) jadi urutan teratas kejahatan siber di Indonesia.
IBM merilis X-Force Threat Intelligence Indeks 2025, dalam laporan disebutkan adanya peningkatam kejahatan siber melalui email. Para pelaku kejahatan siber mengalami pergeseran taktik.
BRI terus mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti PIN, password, dan kode OTP, serta memanfaatkan fitur keamanan berlapis yang tersedia di aplikasi digital BRI.
Indonesia tercatat mengalami jumlah serangan siber terkait APT tertinggi kedua pada tahun 2024, menyumbang 7% dari semua insiden di kawasan Asia Pasifik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved