Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Spanduk Larangan, Bodo Amat Lah...

14/4/2016 03:30
Spanduk Larangan, Bodo Amat Lah...
(Ilustrasi)

‘DILARANG menguasai, memanfaatkan, dan mendirikan bangunan di area taman terbuka hijau (RTH)’, begitu bunyi tulisan yang terpampang di sejumlah spanduk dan plang yang berjejer di sepanjang Jalan Lingkar Luar, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Berbeda dengan di plang yang tulisannya rada sulit dibaca karena hurufnya kecil-kecil, tulisan larangan yang ada di spanduk sudah bisa dibaca dari kejauhan.

Namun, larangan itu tinggallah larangan. Jalur hijau sepanjang 200 meter yang teduh dengan pepohonan itu kini berubah menjadi kawasan yang diokupasi puluhan lapak pedagang kaki lima yang menjual sepeda bekas.

Tak jauh dari plang larangan itu, Indra, 28, terlihat tengah sibuk melayani seorang pembeli yang tengah menawar harga sepeda bekas yang dijualnya. Bersama puluhan pedagang lainnya, ia mengaku sudah dari 2012 membuka lapak di situ.

“Iya saya tahu ada spanduk larangan itu. Namun, kami tenang-tenang saja berjualan di sini,” ujar Indra.

Di kanan-kiri lapaknya berjejer lapak rekan-rekannya yang juga sesama pedagang barang bekas.

Tak cuma sepeda bekas yang dijual. Segelintir pedagang ada yang menjual telepon seluler bekas, jam bekas, hingga sepatu bekas, semuanya serbabekas.

Keberadaan mereka membuat banyak pelintas jalan tersebut menghentikan sejenak kendaraan mereka untuk melihat-lihat barang dagangan itu. Kemacetan pun tak terelakkan karena banyak pelintas yang memarkir kendaraan seenaknya.

“Sehari-harinya jalan ini memang padat. Kalau akhir pekan, bisa sampai macet karena banyak yang lihat-lihat barang dagangan,” terang Indra.

Meski sadar berjualan di situ dilarang bahkan menyebabkan orang lain kesal karena sudah menyebabkan kemacetan, Indra mengaku tak mau ambil pusing. Apalagi, dalihnya, dia berjualan demi mencukupi kebutuhan keluarganya.

“Sudahlah, saya tahu jualan di sini dilarang, tapi kalau saya tidak jualan, keluarga saya mau dikasih makan apa?” ujar warga yang tinggal di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, itu.

Bagaimana kalau pemerintah menawarkan relokasi pedagang?
“Enggak mau ah, di sini lebih menguntungkan. Kalau di pinggir jalan, pembelinya banyak karena orang-orang bisa langsung lihat. Beda banget kalau berjualan di dalam pasar, enggak ada yang lihat,” tegasnya.

Ia mengaku pernah sekali ditangkap petugas Satpol PP dan sepeda-sepeda jualannya diangkut petugas. Namun, itu tak membuatnya kapok karena hanya dalam hitungan jam, sepeda-sepedanya sudah kembali kepadanya. Nah, loh? (Sri Cahya Lestari/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya