Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
GUBERNUR DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bakal memenjarakan siapa pun yang berani bermain dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurut Ahok, anggota DPRD DKI berkukuh agar peraturan daerah mengikuti Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yaitu kontribusi tambahannya ialah 5%.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menerima draf raperda tersebut.
Dia mengaku kaget dan bergeming bakal mempertahankan tambahan kontribusi kepada pengembang sebesar 15%.
"Saya bilang enggak bisa (jadi 5%). Saya tulis di disposisinya 'Gi..la...'. Saya tulis 'Gi..la...'!" ungkap Ahok di Jakarta, kemarin.
Ahok mempersilakan pers bertanya kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Mohamad Taufik mengaku tak masalah dengan tambahan kontribusi kepada pengembang sebesar 15%.
"Kita dari awal enggak ada masalah sama yang 15%," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, kemarin.
Terkait dengan reklamasi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan raperda yang mereklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Pernyataan itu menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota DPRD DKI Mohammad Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam kasus suap dua raperda, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K) 2015-2035 serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Reklamasi itu kewenangan pusat," kata Pramono di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Pramono menjelaskan kewenangan pusat dalam reklamasi tertuang dalam Perpres 1995, 2008, dan 2010.
Namun, ia menambahkan, dalam kasus Sanusi perlu diselidiki apakah pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah telah disematkan.
"Nah, itu yang harus dilihat, pendelegasian ada atau tidak," tuturnya.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan dua raperda itu.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Jhony Simanjuntak, dalam jumpa pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Menurut Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Mery Hotma, pembahasan kedua raperda itu hampir mencapai 90%.
"Karena muncul pro-kontra atas proyek sebanyak 17 pulau akan direklamasi dan perlu pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu diamankan dari berbagai masalah lingkungan hidup," ujar Mery.
KPK memastikan akan memanggil semua yang terlibat pembahasan kedua raperda.
"Akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved