Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Uber dan GrabCar Masuki Masa Transisi

Christian Dior Simbolon
23/3/2016 19:33
Uber dan GrabCar Masuki Masa Transisi
()

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menyatakan layanan Uber dan GrabCar harus bekerja sama dengan operator angkutan umum resmi jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Pasalnya, kedua perusahaan hanya merupakan penyedia layanan IT. Uber dan Grab juga sudah memiliki izin resmi sebagai perusahaan IT provider.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan, akan memberikan waktu bagi mitra Uber dan GrabCar untuk mengurus izin operasional. Selama memasuki masa transisi, layanan Uber dan GrabCar masih tetap bisa diakses dan mitra-mitranya masih bisa beroperasi.

"Uber dan Grab pilih sebagai IT provider. Karena itu, harus bekerja sama dengan operator angkutan resmi. Itu sudah disepakati. Kita berikan waktu untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan," ujar Sugihardjo seusai rapat terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jakarta, Rabu (23/3).

Sugihardjo menambahkan, pemerintah belum memutuskan berapa lama masa transisi bagi Uber dan Grab. Hal tersebut baru akan diputuskan dalam rapat lanjutan di Kemenkpolhukam besok.

Namun, ia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika selama masa transisi Uber dan Grab tidak bisa memenuhi persyaratan yang dituntut pemerintah.

"Kalau mau menjadi operator juga ada persyaratan yang harus dipenuhi. Apabila sehabis masa transisi persyaratan tidak dipenuhi, akan ada sanksi tegas," cetusnya.

Pasalnya, lanjut Sugihardjo, beroperasinya Uber dan GrabCar bertentangan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai UU tersebut, semua kendaraan dan pengemudi angkutan umum harus terdaftar dan memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

"Semuanya harus terdaftar. Yang jadi masalah itu kan taksi atau mobil yang tidak berizin tapi bekerja sama dengan Uber atau Grab. Untuk SIM misalnya, juga berbeda. Kalau untuk pengemudi bus itu harus SIM B umum. Untuk taksi SIM A umum. Ada aturannya," jelas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik