Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Organda DKI Tuding Uber dan Grab tidak Ikuti Arahan Pemerintah

Intan Fauzi
23/3/2016 09:54
Organda DKI Tuding Uber dan Grab tidak Ikuti Arahan Pemerintah
(Ilustrasi)

PERUNDINGAN antara pemerintah, perusahaan angkutan umum, dan perusahaan angkutan berbasis aplikasi sudah sering dilakukan. Namun, hingga kini, konflik masih terus terjadi.

Sekretaris Organda DKI Sitorus Jonggir mengungkapkan Organda beberapa kali bertemu dengan pihak Uber dan Grab, termasuk dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dishub pun sudah memberikan arahan.

Sitorus menyebut konflik terus terjadi karena Uber dan Grab tidak mengikuti arahan dari pemerintah.

"Hasil (pertemuan) justru tidak ada, emang tidak diikuti arahan pemerintah. Pemerintah sudah menganjurkan, menjelaskan aturan yang harus diikuti oleh seseorang untuk jadi angkutan umum," kata Sitorus, Rabu (23/3).

Arahan dari pemerintah, kata Sitorus, diberikan secara verbal maupun lisan.

"Tertulis juga sudah, Pak Menhub buat surat untuk yang harus dipunyai pengusaha angkutan, undang-undangnya sudah jelas, ada pointernya. Namun, itu tidak dilakukan," terang Sitorus.

Sitorus berharap ada asas keadilan dari pemerintah. Perusahaan angkutan berbasis aplikasi harus memenuhi tujuh syarat utama menjadi angkutan umum. Jika sudah setara, kompetisi bisnis bisa berjalan sehat.

Tujuh syarat itu antara lain, memiliki badan hukum, memiliki pool kendaraan, lulus uji KIR, NPWP, SIUP, TDP, dan Undang-Undang Gangguan.

"Harus ada equal treatment, kami ini terikat, angkutan umum resmi terikat aturan umum. Ada cost tinggi karena sebelum melakukan bisnis, angkutan umum harus urus perizinan, KIR, dan sebagainya," terang Sitorus. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik