Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH masih bergeming dengan pendirian terkait situasi dari aplikasi transportasi daring yang saat ini masih mengurus kelengkapan usaha mereka. Pada saat yang sama para para pengemudi taksi dan angkutan umum lainnya melakukan demonstrasi besar-besaran.
"Penggunaan sistem online kan teknologi dan sebenarnya tidak menjadi masalah. Jadi, taksi biasa juga bisa menggunakan hal tersebut," terang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Selasa (22/3).
Namun, dirinya mengingatkan bahwa semua kendaraan umum harus dan wajib didaftarkan. Sebab, hal tersebut menyangkut persoalan keamanan untuk penumpang. Selain itu, kendaraan umum juga harus melalui pengujian kendaraan (KIR) dan bentuk KIR-nya sendiri sudah ada standarnya.
Begitupun untuk kewajiban berbentuk badan usaha baik bentuk yayasan, perkumpulan, maupun koperasi. Sebab dengan begitu akan sama posisinya dengan perusahaan taksi lainnya dan bisa didata penghasilannya dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Terakhir saya menghimbau agar Organda mewadahi. Jadi mewadahi semua supir taksi maupun grab taksi untuk dipanggil berbicara mengenai konsesus kesepakatannya bagaimana, itu saja," terang Jonan.
Terkait tarif yang berbeda jauh, Jonan menjelaskan bahwa taksi meter plat kuning memang memiliki tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan besarannya. Besarannya sendiri bergantung dari keputusan di masing-masing pemerintah daerah.
Namun, untuk kendaraan rental yang plat hitam memang tidak memiliki ketentuan tarif. Sehingga taksi daring masuk dalam ketegori kendaraan rental seperti kendaraan rental milik hotel dan sebagainya.
"Kalau kendaraan rental itu tarifnya memang terpisah dan memang berbeda. Namun, kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh berkeliling cari penumpang, tetapi hanya berdasarkan perjanjian atau telepon atau menggunakan aplikasi boleh-boleh saja," ujar Jonan.
Menanggapi demonstrasi para supir taksi, Jonan memandang demonstrasi merupakan hak warga negara. Namun, dirinya meminta untuk tidak melakukan kegiatan pengrusakan. Sebab, bila hal tersebut dilakukan maka sudah masuk ke ranah pidana.
"Jadi kalau aksi anarkis dan merusak terjadi, saya minta dilakukan proses hukum," pungkas Jonan. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved