Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Klinik Gigi Ilegal di Bekasi Juga Endorse Selebgram

Tri Subarkah
10/8/2020 16:37
Klinik Gigi Ilegal di Bekasi Juga Endorse Selebgram
Ilustrasi sejumlah logo media sosial yang marak digunakan publik.(AFP/Olivier Douliery)

POLDA Metro Jaya (PMJ) mengungkapkan ada ada selebriti Instagram (selebgram) yang mengiklankan praktik Klinik Antoni Dental Care. Klinik gigi yang dimiliki Antoni Dwi Saputra diketahui tidak mengantongi izin praktik.

Antoni disebut mempromosikan klinik gigi melalui lingkaran pertemanan dan jejaring media sosial. "Bahkan, pernah endorse selebgram. Kita akan memanggil beberapa selebgram yang di-endorse bersangkutan. Perkenalannya juga melalui Instagram," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ, Yusri Yunus, Senin (10/8).

Berdasarkan informasi yang diperoleh mediaindonesia.com, ada dua selebgram yang mengiklankan praktik Antoni Dental Care. Keduanya berinisial HB dan GS dengan status Miss Polo Internasional dari Indonesia.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Klinik Gigi Ilegal di Bekasi

Sebelumnya, perwakilan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Kota Bekasi, Oom Karomah, mengetahui kasus tersebut dari pembahasan di media sosial.

"Kemudian kami cek di register kami. Ternyata nama ini tidak ada di daftar. Kami cek juga di sertifikasi pusat, juga tidak terdata. Kemudian tindakan kami melapor ke dinas kesehatan, bahwa ini bukan anggota kami," papar Oom.

Polisi mempersangkakan Antoni dengan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 150 juta.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya