Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
ADVOKAT Alvin Lim meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan TAC, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar.
Pasalnya, TAC sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan kedua untuk diperiksa itu harusnya dilakukan Kamis (6/8). Namun TAC tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan baik lisan maupun tertulis kepada penyidik.
"Kami sebagai kuasa hukum yakin bahwa penyidik akan bertindak profesional dan menjalankan pasal 112 KUHAP, yaitu memberikan perintah untuk membawa jemput paksa kepada tersangka yang tidak kooperatif," kata Alvin Lim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).
Apalagi, lanjut Alvin Lim, ancaman pidana pasal yang didugakan kepada TAC adalah 20 tahun penjara, sehingga penyidik berwenang menahan ketika dilihat ada indikasi tidak kooperatif
Kasus ini berawal ketika TAC melaporkan pemilik PT AMM dan sebuah bank swasta atas dugaan membuka rahasia perbankan pasal 47 UU Perbankan. TAC sendiri merupakan mantan Direktur Keuangan PT AMM.
Penyidik Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya setelah gelar perkara meloloskan pemilik PT AMM dari jeratan hukum. Tapi manager service bank swasta berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan slip setoran kepada pemilik PT AMM.
Padahal hubungan antara pemilik PT AMM dan manager servis bank swasta itu untuk mengungkap dugaan penggelapan oleh TAC sebesar Rp12,9 miliar. TAC dicurigai membelokan uang perusahaan untuk suplier ke rekening pribadinya.
Alvin Lim yang menjadi kuasa hukum M mengatakan kasus itu kini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan menunggu jadwal sidang. "Penyidik punya kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun yang nantinya menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim di pengadilan," jelasnya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved